Menurutnya penyampaian visi-misi dan program-program dalam kampanye sangat penting dilakukan. Karena kampanye tidak hanya menyampaikan hasil pemikiran Paslon. Tetapi harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2022.
Frans juga mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Khususnya dalam tahapan kampanye. “Apabila ada dugaan pelanggaran terhadap larangan kampanye, maka Bawaslu akan memproses,” tuturnya.
Mengenai sanksi yang diberikan apabila dianggap melanggar, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia mengingatkan agar orang-orang yang dilarang ikut serta dalam kampanye juga akan mendapatkan sanksi apabila terbukti melanggar.
“Untuk mereka baik peserta maupun pejabat yang dilarang ikut serta, tentu ada sanksinya. Hal ini tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…