Menurutnya penyampaian visi-misi dan program-program dalam kampanye sangat penting dilakukan. Karena kampanye tidak hanya menyampaikan hasil pemikiran Paslon. Tetapi harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2022.
Frans juga mengajak kepada masyarakat untuk melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Khususnya dalam tahapan kampanye. “Apabila ada dugaan pelanggaran terhadap larangan kampanye, maka Bawaslu akan memproses,” tuturnya.
Mengenai sanksi yang diberikan apabila dianggap melanggar, Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia mengingatkan agar orang-orang yang dilarang ikut serta dalam kampanye juga akan mendapatkan sanksi apabila terbukti melanggar.
“Untuk mereka baik peserta maupun pejabat yang dilarang ikut serta, tentu ada sanksinya. Hal ini tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prestasi tersebut berdasarkan laporan Eye on the Market yang dikeluarkan oleh JP Morgan Asset Management.…
Salah satunya datang dari studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford, yang meninjau berbagai metode berhenti…
Terong Belanda merupakan buah unik dengan bentuk lonjong menyerupai telur dan cita rasa asam yang…
Dikutip Kemenko Pangan, Agenda besar ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di…
“Jadi itu kan nilai proyek pembangunan fisik, sebenarnya di angka Rp 1,6 miliar anggarannya. Kenapa…
Dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Borobudur Hukum Channel, Megawati menyoroti kondisi penegakan hukum…