

Bawaslu-KPU saat melakukan penertiban APK yang ada di pertigaan jalan Raya Mandala-Jalan Ahmad Yani Merauke dan sepanjang jalan Raya Mandala yang menjadi jalan protokol, Rabu (10/01/2024) Yulius Sulo/cepos
MERAUKE- Setelah jedah selama sehari karena adanya protes yang dilayangkan oleh para caleg yang alat peraga kampanyenya (APK) dicabut oleh Tim Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke saat melakukan penertiban pada Senin (08/01/2024), Bawaslu-KPU Kabupaten Merauke yang dibackup Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke kembali melakukan penertiban APK tersebut. Namun APK yang ditertibkan tersebut adalah alat peraga yang dipasang sepanjang Raya Mandala yang merupakan jalan protokol.
Penertiban ini dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze dan Devisi Tehnis KPU Merauke Michael Sarawan.
Dari pantauan media ini, di sepanjang jalan Raya Mandala yang ditetapkan sebagai jalan protokol tersebut masih banyak pemasangan alat peraga kampanye. Terutama di pertigaan jalan Raya Mandala-Jalan Ahmad Yani.
Sejumlah APK baik yang berukuran kecil, sedang dan besar diturunkan oleh petugas penertiban dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze mengungkapkan bahwa adanya protes dari caleg terhadap penertiban APK di jalur bukan zona yang ditetapkan tersebut merupakan presepsi yang salah.
‘’Mereka mengira kalau sudah mendapatkan izin dari pemilik rumah atau lahan maka bisa pasang APK. Padahal dalam PKPU 15 Pasal 36 ayat 6. Disana ada salah presepsi soal perizinan di tempat dan lokasi. Sesuai dengan ketentuan UU itu sebenarnya menggarisbawahi bahwa perizinan itu diperuntukan di zona yang telah ditentukan. Kemarin kita sudah rapat dan mendengarkan apa yang disampaikan partai politik. Intinya pada hari ini kami tetap melaksanakan penertiban di jalan protokol,’’ kata Agus.
Jalan protokol tersebut dimulai dari depan Tugu Trikora sampai di Jalan PGT, Spadem Merauke. Sementara untuk kelurahan-kelurahan, jelas Agustinus Mahuze,, partai politik minta KPU dan Bawaslu jedah 1 minggu kaitannya dengan menyiapkan administrasi untuk posko dari setiap partai politik. Dimana setiap Parpol bisa memiliki maksimal 2 posko di setiap kelurahan.
‘’Setelah kami jedah selama 1 minggu nanti, kami akan lanjutkan penertiban APK ke kelurahan-kelurahan,’’ tandasnya. (ulo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…