Categories: PAPUA TENGAH

Bawaslu-KPU Kembali Tertibkan APK

MERAUKE- Setelah jedah selama sehari karena adanya protes yang dilayangkan oleh para caleg yang alat peraga kampanyenya (APK) dicabut oleh Tim Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke saat melakukan penertiban pada Senin (08/01/2024), Bawaslu-KPU Kabupaten Merauke yang dibackup Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke kembali melakukan penertiban APK tersebut. Namun APK yang ditertibkan tersebut adalah alat peraga yang dipasang sepanjang Raya Mandala yang merupakan jalan protokol.

Penertiban ini  dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze dan Devisi Tehnis  KPU Merauke Michael Sarawan.

Dari pantauan media ini, di sepanjang jalan Raya Mandala yang ditetapkan sebagai jalan  protokol tersebut masih banyak  pemasangan alat peraga kampanye. Terutama di pertigaan jalan Raya Mandala-Jalan Ahmad Yani.

Sejumlah APK baik yang berukuran kecil, sedang dan besar diturunkan oleh petugas  penertiban dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Merauke tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Merauke Agustinus  Mahuze mengungkapkan bahwa adanya protes dari caleg terhadap penertiban APK di jalur bukan zona yang ditetapkan tersebut merupakan presepsi yang salah.

    ‘’Mereka mengira kalau sudah mendapatkan izin dari pemilik rumah atau lahan maka bisa pasang APK. Padahal dalam PKPU 15 Pasal 36 ayat 6. Disana ada  salah presepsi soal perizinan di tempat dan lokasi. Sesuai dengan ketentuan UU itu sebenarnya menggarisbawahi bahwa perizinan itu diperuntukan di zona yang telah ditentukan. Kemarin kita sudah rapat dan mendengarkan apa yang disampaikan partai politik. Intinya  pada hari ini kami tetap melaksanakan penertiban di jalan protokol,’’ kata  Agus.

Jalan  protokol tersebut dimulai dari depan Tugu Trikora sampai di Jalan PGT, Spadem Merauke. Sementara untuk kelurahan-kelurahan, jelas Agustinus Mahuze,, partai politik minta KPU dan Bawaslu jedah 1 minggu kaitannya dengan menyiapkan administrasi untuk posko dari setiap partai politik. Dimana setiap Parpol bisa memiliki maksimal 2 posko di setiap kelurahan.

‘’Setelah kami jedah selama 1 minggu nanti, kami akan lanjutkan penertiban APK ke kelurahan-kelurahan,’’ tandasnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Truk Bermuatan Kayu Terbalik, Satu Luka Berat Sembilan Orang Luka Ringan

Insiden maut ini mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka berat dan sembilan lainnya—termasuk dua anak…

40 minutes ago

Pemilik Puluhan Bungkus Rokok Tanpa Pita Cukai Berpeluang Diselesaikan Lewat RJ

Kepala Kantor Bea dan Cukai Merauke  Isa Ramadhan menyatakan,  penanganan kasus kepemilikan puluhan bungkus rokok…

2 hours ago

Empat Rumah Kontrakan di Gang Nirwana  Ludes Terbakar

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy Tohir Sabara mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui…

3 hours ago

Mendagri Kaget Ada Fasilitas Hyperbaric Chamber di RSUD Biak

Mantan Kapolri dan Kapolda Papua ini mengapresiasi kondisi dan pelayanan RSUD Biak. Ia terkesan dengan…

4 hours ago

Pembangunan Sekolah Rakyat di Biak Resmi Dimulai

Pembangunan Sekolah Rakyat yang akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas ini dianggarakan melalui i APBN dengan…

5 hours ago

BTM: Pembangunan Sejatinya Bisa Menjaga Jati Diri dan Budaya

Benhur Tomi Mano, MM (BTM) menegaskan bahwa pembangunan sejati tidak hanya diukur dari berdirinya gedung…

5 hours ago