

Yofrey Piryamta
JAYAPURA– Pelaksanaan pemungutan suara pada PSU Papua yang digelar pada tanggal 6 Agustus 2025, nampaknya tidak semuanya berjalan mulus. Kendatipun pencoblosan semua TPS di 9 Kabupaten/Kota semua sudah dilakukan, namun ada 2 TPS berpotensi direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi.
Adapun Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut berada di Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi. Anggota Bawaslu Papua, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Yofrey Piryamta Kebelen saat dikonfermasi membenarkan 2 TPS tersebut berpotensi dilakukan PSU kembali.
“Ya, ada 2 TPS yang berpotensi direkomendasikan PSU lagi,”ucap Yofrey Kebelan saat dihubungi, Kamis (7/8).
Yofrey Kebelan mengatakan, dari 2 TPS tersebut dimana satunya berada di TPS 01 Kampung Berab, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura. Kemudian satu TPS lagi itu di Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupatan Sarmi.
Kata, Yofrey jika pihak Panwas Distrik Nimbokrang sudah buatkan rekomendasi ke PPD agar TPS 01 di Kampung Berab, Kabupaten Jayapura untuk dilakukan PSU lagi. Namun terjadinya PSU kembali di TPS tersebut, nanti menunggu keputusan KPU setempat setelah mereka melalukan telah ulang dilapangan atas kasus yang terjadi.
Adapun alasan dilakukan PSU karena kesalahan prosedur, dimana petugas KPPS membuka kotak suara tersegel sebelum hari pemungutan suara. “Untuk satu TPS di Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi itu juga berpotensi direkomdasikan PSU karena ada surat suara sisa dibagikan ke saksi,”tutup Yofrey Kebelen. (ans/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…
Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…
Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…
Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…
Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…
Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…