Menindaklanjuti keputusan DKPP kata Kadiv hukum KPU Papua tersebut dilakukan tujuh (7) setelah sidang keputusan. Karena itu, KPU RI wajib menindaklanjuti selama tujuh hari setelah sidang keputusan itu dibacakan dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) wajib mengawasi segala proses yang berjalan.
“Memang sesuai dengan dengan ketentuan kaitannya dengan pengisian anggota KPU dalam hal diberhentikan atau oleh karena alasan lain atau berhalangan tetap atau mengundurkan diri. Maka diisi penganti antara waktu anggota,” bebernya.
Diakuinya KPU Papua sementara menunggu keterangan tertulis resmi dari KPU RI (Pusat) untuk mengisi kekosongan yang terjadi di KPU Kota Jayapura. Pada prinsipnya kata Fajar, KPU Papua sangat menghormati apa yang menjadi keputusan KPU RI.
“Kaitannya dengan penganti calon antara waktu itu adalah kewenangan KPU pusat. Namun mengingat anggota di KPU kota tersisa dua orang potensial KPU Provinsi akan mengisi kekosongan itu,” ujarnya.
“Untuk sementara kami akan menempati posisi kekosongan komisioner KPU Kota Jayapura,” tutup Fajar. (kar/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro…
Bagi masyarakat Kamoro, Karapao bukan sekadar selebrasi visual. Ini adalah poros warisan leluhur yang melilitkan…
Pemerintah Distrik Sentani terus bergerak melaksanakan program relokasi dan penataan ulang Pasar Lama Sentani, sebuah…
Menurutnya kejadian ini bermula saat beberapa warga sedang mencari ikan di sekitar Kali Ariyau sekitar…
Sengketa pergantian kepala kampung antara asosiasi 328 kampung dengan Pemkab Jayawijaya memasuki tahap akhir. Ya,…
Guna menjaga situasi kamtibmas yang ada di wilayah Kota Wamena, Polres Jayawijaya kembali melakukan razia…