Categories: PAPUA TENGAH

Jika Tidak Mau Kena Sanksi Jangan Tambah Waktu Libur

JAYAPURA – Rabu (4/1) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua kembali masuk kantor usai libur. Hal ini berdasarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Plt Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, Protasius Lobia mengingatkan, ASN di lingkungan Dinas Pendidikan harus masuk sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan.

“Sudah ada ketentuan, jadi semua harus mengikuti aturan sebagaimana Surat Edaran Gubernur sudah sangat jelas. Konsekuensinya ada jika menambah waktu libur,” Tegas Protasius saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Selasa (3/12).

Protasius berharap semua ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Papua hadir dihari pertama  masuk kerja usai Libur Nataru. Sebab, ada konsukuensi bagi mereka  yang tidak di hari pertama kerja.

“Itu dimonitor oleh pimpinan dan sudah tahu konsekuensinya jika tidak hadir nanti, ada tindakan di jenjang atasan bagi mereka yang tidak hadir nanti,” tegasnya.

“Jangan menambah waktu libur sebab sudah terlalu banyak libur, bahkan jam kerja juga sudah sering dibuat libur sendiri sendiri,” sambungnya.

Sekedar diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua Sekertaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran terkait hari libur resmi dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan tahun baru 2023.

Diketahui, Surat Edaran tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur Papua nomor 188.4/468/tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang hari hari libur dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2022. Maka ditetapkan hari libur dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Provinsi Papua.

Maka ditetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama masa raya  Advent memasuki Natal Kamis (1/12). Senin 19/12-Sabtu (24/12) cuti bersama Hari Raya Natal. Minggu (25/12) Natal hari pertama.

Senin (26/12), Natal hari kedua, Selasa (27/12), hari jadi Provinsi Papua, Rabu (28/12) cuti bersama hari Raya Natal, Kamis (29/12) masuk kantor pukul 07;30 WIT. (2-3/1) libur tahun baru dan Rabu (4/1) masuk kantor pukul 07:30 WIT. (fia)

newsportal

Recent Posts

Hari Kedua Pencarian, 4 Nelayan Hilang Kontak di Perairan Atuka Belum Ditemukan

Menggunakan Rigid Bouyancy Boat (RBB) 600 PK, tim menyisir perairan Puriri sejauh 11 mil laut…

21 hours ago

PNG Semakin Perberat Hukuman bagi Nelayan Indonesia

Rekianus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby…

22 hours ago

Kasus Penipuan Loker di Mimika, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan…

23 hours ago

BNN Mimika: Tembakau Sintetis Marak di Kalangan Pelajar

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika mencatat tren penyalahgunaan narkotika kini marak menyasar kalangan pelajar…

24 hours ago

Kemenkes Gandeng Pemprov Papeg, Buka Layanan Jantung Hingga Kanker

Kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, 14 rumah sakit rujukan nasional, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan,…

1 day ago

Polisi Selidiki Kebakaran Rumah di Kelurahan Kelapa Lima

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 00.30 WIT. Piket Satreskrim menerima laporan mengenai terbakarnya rumah milik…

1 day ago