Site icon Cenderawasih Pos

Belum Ada Aduan Keterlibatan ASN di Pemilu

ASN Pemprov saat apel gabungan sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu serentak di Istora komplek Stadion Lukas Enembe, beberapa waktu lalu. (foto:Elfira/Cepos)

JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan terdapat 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas bagaimana dengan ASN di Papua ? Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya, mengatakan hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan.

   “Sejauh ini kami di BKD belum menerima aduan yang masuk terkait keterlibatan ASN  dalam politik praktis atau melanggar netralitas pada pelaksanaan Pemilu,” ucap Marthen saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (27/3).

   Menurut Marthen, seorang ASN yang terjun ke politik atau terlibat aktif dalam politik atau menjadi pengurus partai maka dia harus mengundurkan diri dari status resminya sebagai ASN dan dipersilahkan maju mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

“Namun ketika ada ASN yang terlibat dalam kampanye atau terlibat dalam politk praktis dan terbukti melanggar netralitas Pemilu maka yang bersangkutan diberikan sanksi,” tegasnya.

   Ia pun mengingatkan ASN yang ada di Papua untuk menjaga netralitasnya saat Pilkada mendatang, tetap melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat dan tetap bekerja dengan baik.

“Mari memberikan pemahaman atau pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat yang ada di kampung kampung,” ujarnya.

   Menurut Marthen, tugas memberikan penyadaran politik kepada masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Parpol atau ketua partai. Melainkan juga menjadi tanggungjawab semua pihak. “Kita semua punya hak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan aturan atau tata cara dalam berpolitik yang baik kepada masyarakat,” ucapnya.

  Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan terdapat 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024. Dari 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version