

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Senin (30/10). (FOTO: MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
JAKARTA –Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar pemeriksaan awal terhadap sembilan hakim konstitusi. Pemeriksaan yang dilaksanakan di lantai 4 gedung MK itu adalah tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus putusan usia capres/cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam agenda itu, pihaknya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal.
Setelah diperiksa bersama, akan ada pemeriksaan lanjutan satu per satu. “Biar mereka bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami,” ujar Jimly di gedung MK kemarin (30/10) petang.
Dalam kesempatan tersebut, Jimly juga menyampaikan perubahan jadwal penanganan perkara. Meski diberi waktu 30 hari, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus maksimal pada Selasa (7/11) depan. Hal itu terkait permintaan beberapa pelapor yang berharap kasus diputus sebelum batas akhir pergantian nama capres/cawapres.
Page: 1 2
Kepala Penerangan Koops TNI Habema, Letkol Inf M. Wirya Arthadiguna, menyatakan evakuasi dilakukan setelah pihak…
Krisis pangan dan air bersih melanda ratusan warga di tiga distrik terisolasi Kabupaten Puncak, Papua…
Seratusan orang yang terdiri dari pelajar dan guru di SMAN 5 Jayapura, diduga keracunan makanan…
Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan anomali pada 414…
Kondisi ini diperkirakan kian mengkhawatirkan karena potensi aktifnya fenomena Indian Ocean Dipole (IOD) Positif pada…
Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…