Categories: NASIONAL

Soal Palang TPU Buper, Pemkot Jayapura Diminta Tegas 

JAYAPURA-Pemalangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Bumi Perkemahan (Buper), Waena, Distrik Heram, kembali mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kali ini giliran Anggota DPR Papua, H. Junaedi Rahim, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kota Jayapura untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

  Pasalnya pemalangan yang berlarut-larut dapat berdampak pada kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang tengah berduka. Ia menegaskan bahwa TPU Buper adalah satu-satunya lahan pemakaman dengan biaya terjangkau, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

  Oleh sebab itu, ia mendesak Pemerintah Kota Jayapura untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab pelayanan publik seperti TPU harus menjadi prioritas pemerintah karena menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat.

  “Kita tahu bahwa TPU Buper ini satu-satunya lahan pemerintah dengan biaya pemakaman paling rendah. Tentu kebutuhan masyarakat akan lahan itu sangat penting. Oleh sebab itu, saya minta pemerintah segera mengambil langkah tegas,” ujarnya pada Jumat (24/1).

  Junaedi menyoroti klaim kepemilikan atas lahan TPU tersebut, yang menurutnya tidak lagi perlu dipersoalkan. Ia menjelaskan bahwa lahan itu diperoleh pemerintah melalui proses pembelian yang sah dan lunas pada masa kepemimpinan Wali Kota Jayapura saat itu, Benhur Tomi Mano (BTM).

  “Saya tahu betul masalah lahan ini. Dulu pemerintah di era BTM membeli lahan dari salah satu pengusaha, dan setahu saya lahan itu sudah lunas,” jelasnya

   Ia mengungkapkan, proses perolehan lahan TPU Buper membutuhkan perjuangan panjang. Awalnya, pemerintah bersama DPR Kota Jayapura mencari lahan baru karena TPU Abepura semakin padat. Setelah melewati berbagai tahapan, lahan di Buper Waena akhirnya dibeli dari seorang pengusaha.

   “Kami mendapat tanah ini pada periode kedua BTM sebagai wali kota, setelah perjuangan panjang sejak periode pertama. Jadi, tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi,” tambahnya.

   Junaedi mengimbau pihak yang merasa dirugikan, termasuk pemilik ulayat, untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum tanpa mengorbankan masyarakat luas.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa belum puas atau dirugikan, mereka seharusnya berurusan dengan pihak kedua, yakni pemilik sertifikat lahan tersebut.

  “Kalau memang merasa belum lunas atau ada masalah lain, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai merugikan banyak orang, terutama masyarakat yang tidak tahu akar permasalahan lahan ini,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Aspirasi Provinsi Papua Utara Bukan “Barang Baru”

Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…

58 minutes ago

Usir Penjual Sayur Keliling, Kadistrik Sentani “Dirujak” Netizen

Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…

5 hours ago

Prabowo Singgung Krisis Kejujuran dan Keteladanan

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai pernyataan Presiden Prabowo tersebut mencerminkan harapan rakyat…

6 hours ago

Board of Peace Bentukan Donald Trump Dinilai Berbau Imperialisme

Di sisi lain, Palestina sama sekali tidak dilibatkan dalam proses konsultasi sejak awal pembentukan Board…

7 hours ago

Miris Siswa SD di Ngada NTT Diduga Tewas Gantung Diri

Surat yang ditulis dalam bahasa Ngada itu berisi pesan agar sang ibu merelakan kepergian korban,…

8 hours ago

MK Tolak Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya,…

9 hours ago