Categories: NASIONAL

Soal Palang TPU Buper, Pemkot Jayapura Diminta Tegas 

JAYAPURA-Pemalangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Bumi Perkemahan (Buper), Waena, Distrik Heram, kembali mendapat perhatian dari berbagai pihak. Kali ini giliran Anggota DPR Papua, H. Junaedi Rahim, angkat bicara dan mendesak Pemerintah Kota Jayapura untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

  Pasalnya pemalangan yang berlarut-larut dapat berdampak pada kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang tengah berduka. Ia menegaskan bahwa TPU Buper adalah satu-satunya lahan pemakaman dengan biaya terjangkau, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

  Oleh sebab itu, ia mendesak Pemerintah Kota Jayapura untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab pelayanan publik seperti TPU harus menjadi prioritas pemerintah karena menyangkut kebutuhan mendasar masyarakat.

  “Kita tahu bahwa TPU Buper ini satu-satunya lahan pemerintah dengan biaya pemakaman paling rendah. Tentu kebutuhan masyarakat akan lahan itu sangat penting. Oleh sebab itu, saya minta pemerintah segera mengambil langkah tegas,” ujarnya pada Jumat (24/1).

  Junaedi menyoroti klaim kepemilikan atas lahan TPU tersebut, yang menurutnya tidak lagi perlu dipersoalkan. Ia menjelaskan bahwa lahan itu diperoleh pemerintah melalui proses pembelian yang sah dan lunas pada masa kepemimpinan Wali Kota Jayapura saat itu, Benhur Tomi Mano (BTM).

  “Saya tahu betul masalah lahan ini. Dulu pemerintah di era BTM membeli lahan dari salah satu pengusaha, dan setahu saya lahan itu sudah lunas,” jelasnya

   Ia mengungkapkan, proses perolehan lahan TPU Buper membutuhkan perjuangan panjang. Awalnya, pemerintah bersama DPR Kota Jayapura mencari lahan baru karena TPU Abepura semakin padat. Setelah melewati berbagai tahapan, lahan di Buper Waena akhirnya dibeli dari seorang pengusaha.

   “Kami mendapat tanah ini pada periode kedua BTM sebagai wali kota, setelah perjuangan panjang sejak periode pertama. Jadi, tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi,” tambahnya.

   Junaedi mengimbau pihak yang merasa dirugikan, termasuk pemilik ulayat, untuk menyelesaikan masalah melalui jalur hukum tanpa mengorbankan masyarakat luas.

Menurutnya, jika ada pihak yang merasa belum puas atau dirugikan, mereka seharusnya berurusan dengan pihak kedua, yakni pemilik sertifikat lahan tersebut.

  “Kalau memang merasa belum lunas atau ada masalah lain, silakan tempuh jalur hukum. Jangan sampai merugikan banyak orang, terutama masyarakat yang tidak tahu akar permasalahan lahan ini,” tegasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kogabwilhan Klaim Lumpuhkan Sejumlah Tokoh TPNPB-OPM

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…

16 hours ago

Sinyal Revisi Aturan Dana Otsus Menguat di Forum Papua

Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…

1 day ago

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

1 day ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

1 day ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

1 day ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

1 day ago