

Ketua DPR RI, Puan Maharani, membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6).
JAKARTA-Ketua DPR RI, Puan Maharani, membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6). Dalam kesempatan itu, Puan menyinggung terobosan yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.
Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 itu dihadiri seluruh Wakil Ketua DPR. Mereka yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“DPR RI memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang responsif dalam mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan pertambangan di Raja Ampat dan permasalahan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, sehingga tidak berlarut-larut,” kata Puan dalam rapat paripurna.
Selain menyelesaikan kepemilikan empat pulau, lanjut Puan, Pemerintah juga mampu hadir menyelesaikan konflik pertambangan yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebab, Pemerintah atas perintah Presiden Prabowo mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Page: 1 2
"Saat ini pembangunan Papua tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memastikan…
Humas SAR Jayapura, Silvia Yoku, menyampaikan bahwa operasi pencarian resmi telah dihentikan. Ia menjelaskan, keputusan…
Pengungkapan berawal dari kecurigaan seorang kru maskapai Asian One berinisial MAAP terhadap sebuah paket titipan…
Wali Kota mengungkapkan bahwa sejumlah pedagang buah musiman sempat mengajukan permohonan secara langsung untuk berjualan…
Pemeriksaan ini dilakukan penyidik setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terhadap…
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut pemohon menyoroti Pasal 8 di UU Pers…