

Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)
JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengizinkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkunjung ke luar ngeri. Namun, kunjungan kerja ke luar negeri itu harus terlebih dahulu menyampaikan surat tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebelum berangkat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri harus disertai persetujuan resmi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pada pasal 76 huruf i dijelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri (dalam hal ini Mendagri),” kata Benny kepada JawaPos.com, Senin (22/9).
Menurut Benny, izin tertulis ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan. Hal itu penting untuk memastikan agenda yang dijalankan kepala daerah benar-benar mendukung kepentingan nasional dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.
“Iya, harus izin Mendagri secara tertulis,” tegasnya.
Page: 1 2
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…