

Mendagri Tito Karnavian. (Istimewa)
JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengizinkan kepala daerah dan wakil kepala daerah berkunjung ke luar ngeri. Namun, kunjungan kerja ke luar negeri itu harus terlebih dahulu menyampaikan surat tertulis kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ketentuan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib mendapatkan izin Menteri Dalam Negeri sebelum berangkat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan, menjelaskan bahwa setiap perjalanan dinas luar negeri harus disertai persetujuan resmi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pada pasal 76 huruf i dijelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri (dalam hal ini Mendagri),” kata Benny kepada JawaPos.com, Senin (22/9).
Menurut Benny, izin tertulis ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme pengawasan. Hal itu penting untuk memastikan agenda yang dijalankan kepala daerah benar-benar mendukung kepentingan nasional dan tidak mengganggu pelayanan publik di daerah.
“Iya, harus izin Mendagri secara tertulis,” tegasnya.
Page: 1 2
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…
Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…
Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…
Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…