Categories: NASIONAL

Proses Hukum Ayah Hamili Anak Kandung Tetap Lanjut

MERAUKE- Kendati sebelumnya, ibu kandung korban mencabut laporan dari ibu angkat korban yang melaporkan kasus persetubuhan  yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Merauke, namun polisi tetap memproses kasus tersebut lanjut. ‘’Kasus tetap kita lanjutkan. Tidak ada cabut perkara.

Karena kasus ini tidak bisa dimaafkan lagi,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan penyidik PPA Reskrim saat menggelar konfrensi pers terkait perkara  tersebut, Kamis (20/1). Bahkan Kapolres tampak geram saat menggelar konfrensi pers atas perilaku sang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku berinisial MF (38) terhadap anak tunggalnya sampai korban melahirkan 2 anak. Tapi yang membuat lebih miris lagi, ternyata kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak korban baru berumur 4 tahun.

‘’Persetubuhan itu terus dilakukan berulang kali sampai korban hamil dan melahirkan anak 2 kali, dari umur 4 tahun sampai korban  berumur 16 tahun atau sekarang duduk di kelas 2 SMA,’’ tandas Kapolres. 

Kasus ini sendiri, lanjut Kasat Reskrim, terungkap setelah korban yang tidak tahan menjadi bulan-bulanan perilaku bejat sang ayah menceritakan kepada ibu angkatnya yang ada di Kurik. Selanjutnya, ibu angkat korban melaporkan ke Polsek Kurik.

Namun saat laporan sudah di polisi, ibu kandung korban berusaha mencabut laporan polisi itu. Namun pencabutan laporan itu tidak disetujui Kapolres dan perkara harus tetap lanjut. Terungkap pula, saat  anak  pertama lahir,  atas  petunjuk dari ayah kandung, korban menyampaikan jika dirinya hamil dari hubungan dengan  sang pacar. Anak pertama tersebut kini berumur 3 tahun, namun diadopsi oleh seseorang sejak lahir. 

Begitu  juga saat anak kedua lahir, sang pacar kembali menjadi kambing hitam.  Ibu korban, kata Kasat Reskrim tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak kandung sendiri. ‘’Karena pelaku menutup kasus tersebut dengan rapat,’’ terangnya.

Sementara tersangka yang  tidak mempunyai pekerjaan tetap itu dan sehari-harinya sebagai cleaning service di Pasar Wamanggu Merauke kepada wartawan memberi alasan jika apa yang dilakukan itu secara tidak sadar.  Tersangka,  jelas Kasat Reskrim telah ditahan dan atas  perbuatannya itu, yang bersangkutan dijerat  Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun  penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Pemprov Papua Pegunungan Raih Opini WTP

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan…

40 minutes ago

Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD dengan Rekomendasi Psikolog

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, menjelaskan bahwa penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk…

1 hour ago

Dua Siswa SMAN 4 Jayapura Perkuat Timnas U-17

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar Papua. Dua siswa SMAN 4 Jayapura, Hetson Mesi Sirait (XI…

2 hours ago

Dua Wanita Terkapar Diduga Terdampak Ledakan Bom

Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, mengatakan insiden itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIT. Berdasarkan informasi…

2 hours ago

Pemkab Keerom Latih 50 Mama-mama Produksi Kue Kampung

Pemerintah Kabupaten Keerom terus intens memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya kaum perempuan. Melalui Dinas Perindustrian, Tenaga…

3 hours ago

Jadi Sumber Biaya Pembangunan, Pembayaran PBB-P2 Dioptimalkan

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong…

3 hours ago