Categories: NASIONAL

Proses Hukum Ayah Hamili Anak Kandung Tetap Lanjut

MERAUKE- Kendati sebelumnya, ibu kandung korban mencabut laporan dari ibu angkat korban yang melaporkan kasus persetubuhan  yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Merauke, namun polisi tetap memproses kasus tersebut lanjut. ‘’Kasus tetap kita lanjutkan. Tidak ada cabut perkara.

Karena kasus ini tidak bisa dimaafkan lagi,’’ tandas Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan penyidik PPA Reskrim saat menggelar konfrensi pers terkait perkara  tersebut, Kamis (20/1). Bahkan Kapolres tampak geram saat menggelar konfrensi pers atas perilaku sang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Najamuddin menjelaskan, kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku berinisial MF (38) terhadap anak tunggalnya sampai korban melahirkan 2 anak. Tapi yang membuat lebih miris lagi, ternyata kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak korban baru berumur 4 tahun.

‘’Persetubuhan itu terus dilakukan berulang kali sampai korban hamil dan melahirkan anak 2 kali, dari umur 4 tahun sampai korban  berumur 16 tahun atau sekarang duduk di kelas 2 SMA,’’ tandas Kapolres. 

Kasus ini sendiri, lanjut Kasat Reskrim, terungkap setelah korban yang tidak tahan menjadi bulan-bulanan perilaku bejat sang ayah menceritakan kepada ibu angkatnya yang ada di Kurik. Selanjutnya, ibu angkat korban melaporkan ke Polsek Kurik.

Namun saat laporan sudah di polisi, ibu kandung korban berusaha mencabut laporan polisi itu. Namun pencabutan laporan itu tidak disetujui Kapolres dan perkara harus tetap lanjut. Terungkap pula, saat  anak  pertama lahir,  atas  petunjuk dari ayah kandung, korban menyampaikan jika dirinya hamil dari hubungan dengan  sang pacar. Anak pertama tersebut kini berumur 3 tahun, namun diadopsi oleh seseorang sejak lahir. 

Begitu  juga saat anak kedua lahir, sang pacar kembali menjadi kambing hitam.  Ibu korban, kata Kasat Reskrim tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak kandung sendiri. ‘’Karena pelaku menutup kasus tersebut dengan rapat,’’ terangnya.

Sementara tersangka yang  tidak mempunyai pekerjaan tetap itu dan sehari-harinya sebagai cleaning service di Pasar Wamanggu Merauke kepada wartawan memberi alasan jika apa yang dilakukan itu secara tidak sadar.  Tersangka,  jelas Kasat Reskrim telah ditahan dan atas  perbuatannya itu, yang bersangkutan dijerat  Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun  penjara. (ulo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Laga Pamungkas

Nah sebagai tim tanpa beban ini justru kadang menjadi ancaman bagi kubu tuan rumah karena…

2 hours ago

Longsor Susulan di Tembagapura, Dua Honai Hanyut

Cuaca ekstrem yang melanda dataran tinggi Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memicu bencana tanah longsor susulan…

15 hours ago

Dekai Menghangat, Dua Warga Jadi Sasaran Tembak

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, AKBP Andria, menjelaskan dalam peristiwa tersebut, dua…

15 hours ago

Depapre Jadi Basis Perikanan Papua

Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri, mengatakan Depapre akan dijadikan pusat pengembangan sektor perikanan di Provinsi…

16 hours ago

Pusara Demo Bukan di Papua Harusnya Aksi Menyesuaikan Lokasi

"Karena dulu Papua belum dimekarkan menjadi enam provinsi sehingga demo-demo masih terpusat di Kota Jayapura.…

16 hours ago

Cuaca Ekstrem Membayangi Sejumlah Wilayah di Papua

Secara umum kata Finnyalia pola curah hujan di Provinsi Papua dipengaruhi oleh Angin Monsun, sehingga…

17 hours ago