

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa sampel makanan saat pemeriksaan takjil di kawasan Gandaria Utara, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JAKARTA – Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) pangan olahan. Pemerintah menetapkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi pangan olahan di Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menjadi Rp 0 alias gratis bagi produsen dalam negeri yang berskala usaha mikro dan kecil.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar sebagai bentuk dukungan nyata. Upaya itu untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Dengan kebijakan ini, pelaku usaha tidak lagi dibebani biaya dalam mengurus izin edar produk pangan olahan. Ini meringankan biaya operasional usaha kecil dan mikro.
“Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak dari registrasi pangan olahan ditetapkan Rp 0 (nol rupiah). Kita tidak perlu bayar, masyarakat tidak perlu bayar, Rp 0 atau gratis bagi produsen dalam negeri yang berskala usaha mikro dan kecil,” ujar Taruna dalam keterangan video yang diterima, Senin (15/6). Taruna menegaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang terbukti mampu bertahan menghadapi berbagai krisis. Karena itu, peningkatan daya saing produk UMKM menjadi perhatian bersama.
Page: 1 2
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…
Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…