Sejauh ini masih belum ada kepala daerah yang masih aktif telah mendaftar atau dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun berbeda halnya dengan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dikutip dari laman info pemilu dari KPU (infopemilu.kpu.go.id), ada sejumlah kepala daerah yang sudah mendaftar sebagai anggota legislatif.
Mereka antara lain Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat yang termasuk dalam Dapil NTT II untuk Partai NasDem.


Ada juga Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dari Dapil Jawa Barat VIII mewakili Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dari Dapil Banten I mewakili Partai Demokrat, dan masih banyak lagi.
Sekadar informasi, kepala daerah/wakil kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai Peserta Pemilu seperti diatur dalam pasal 182 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun mereka juga harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k.
Selain kepala dan wakil kepala daerah, mereka yang wajib mengundurkan diri ketika maju sebagai Peserta Pemilu antara aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil, serta anggota Polri dan TNI.
Sumber : Jawapos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…