

Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU, Jakarta, Senin (16/10)/Antara/Narda Margaretha Sinambela
JAKARTA – Potensi seorang kepala daerah untuk maju atau dicalonkan sebagai capres atau cawapres pada Pemilu 2024 sangat besar. Oleh karena itu, KPU meminta mereka mematuhi aturan, antara lain terkait izin kepada presiden.
Menurut anggota KPU RI Idham Holik, para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawapres, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin (16/12/2017). 10) malam seperti dikutip dari Antara.
Adapun Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi “Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden”.
Idham melanjutkan, setelah meminta izin, sambung dia, surat tersebut harus disertakan dalam dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Setelah itu, surat itu wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.
“Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden,” demikian bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Page: 1 2
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…