

Menkeu Sri Mulyani Indrawati
JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara tegas melarang Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk tidak menaikan uang kuliah tunggal (UKT) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menkeu pun mengakui bahwa PTN terdampak efisiensi anggaran dari sisi bantuan operasional pendidikan ke perguruan tinggi. Namun, pemangkasan itu hanya berlaku untuk kriteria-kriteria yang tak terkait dengan biaya pendidikan. Meliputi, perjalanan dinas, seminar, ATK, peringatan dan perayaan serta kegiatan seremonial lainnya. Sehingga, kata Menkeu, perguruan tinggi hanya akan terdampak pada item belajar tersebut.
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT),” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2). Dalam hal ini, lanjut Menkeu, setidaknya UKT tidak boleh naik untuk tahun ajaran baru 2025/2026 yang baru akan mulai pada Juni atau Juli mendatang.
“Yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” sambungnya.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Ani memastikan pemerintah kembali meneliti secara detail terkait pemangkasan anggaran operasional perguruan tinggi itu.
Page: 1 2
Manajer Persipura, Owen Rahadiyan, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadwalkan pertemuan khusus dengan pelatih yang akrab…
Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial YB (34) yang diduga menjabat sebagai…
Ketua LMA Port Numbay George Arnold Awi, menegaskan bahwa Kota Jayapura adalah rumah bersama yang…
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Justice dan Peace menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi…
“Kampus ini dibangun untuk menjawab masalah kesehatan di Papua yang belum selesai-selesai,” ungkap mantan Kepala…
Pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Kedai Kopi One Milly, kawasan Skylan, Kota Jayapura, Selasa…