Categories: NASIONAL

Mahasiswa dan Dokter Ajukan Gugatan ke MK

JAKARTA-Sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran mengajukan uji materiil terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon adalah Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, M. Hidayat Budi Kusumo, dan M. Mukhlis Rudi Prihatno. Sidang uji materiil telah memasuki tahap lanjutan dan terakhir digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai pengaturan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis dalam UU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menghadirkan sistem baru Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) tanpa harmonisasi dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Para pemohon mengakui adanya kebutuhan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis sebagaimana digaungkan pemerintah. Namun, menurut mereka, kebijakan tersebut justru memunculkan kontradiksi karena dilakukan dengan membentuk sistem penyelenggara pendidikan baru yang dinilai berpotensi menimbulkan dualisme antara pendidikan berbasis perguruan tinggi (university based) dan pendidikan berbasis rumah sakit (hospital based).

Mereka juga menilai pembentukan RSPPU berpotensi memicu konflik kepentingan dan ketegangan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk perbedaan sistem pembelajaran serta perlakuan terhadap residen, baik selama masa pendidikan maupun setelah lulus. Selain itu, pemohon berpandangan bahwa pembentuk undang-undang dinilai belum memberdayakan secara optimal perguruan tinggi yang telah ada di seluruh Indonesia.

Berdasarkan dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa rumah sakit pendidikan hanya berperan sebagai mitra pelaksana klinis, dengan perguruan tinggi tetap menjadi penyelenggara pendidikan utama.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

19 hours ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

20 hours ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

20 hours ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

21 hours ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

21 hours ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

22 hours ago