Categories: NASIONAL

Mahasiswa dan Dokter Ajukan Gugatan ke MK

JAKARTA-Sejumlah dokter dan mahasiswa ilmu kedokteran mengajukan uji materiil terhadap Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dalam Perkara Nomor 143/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon adalah Razak Ramadhan Jati Riyanto, M. Abdul Latif Khamdilah, M. Hidayat Budi Kusumo, dan M. Mukhlis Rudi Prihatno. Sidang uji materiil telah memasuki tahap lanjutan dan terakhir digelar pada Kamis, 5 Februari 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Dalam permohonannya, para pemohon menilai pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai pengaturan penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis dalam UU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena menghadirkan sistem baru Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) tanpa harmonisasi dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Para pemohon mengakui adanya kebutuhan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis sebagaimana digaungkan pemerintah. Namun, menurut mereka, kebijakan tersebut justru memunculkan kontradiksi karena dilakukan dengan membentuk sistem penyelenggara pendidikan baru yang dinilai berpotensi menimbulkan dualisme antara pendidikan berbasis perguruan tinggi (university based) dan pendidikan berbasis rumah sakit (hospital based).

Mereka juga menilai pembentukan RSPPU berpotensi memicu konflik kepentingan dan ketegangan dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk perbedaan sistem pembelajaran serta perlakuan terhadap residen, baik selama masa pendidikan maupun setelah lulus. Selain itu, pemohon berpandangan bahwa pembentuk undang-undang dinilai belum memberdayakan secara optimal perguruan tinggi yang telah ada di seluruh Indonesia.

Berdasarkan dalil tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 187 ayat (4) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa rumah sakit pendidikan hanya berperan sebagai mitra pelaksana klinis, dengan perguruan tinggi tetap menjadi penyelenggara pendidikan utama.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Konflik Kapiraya, 18 Unit Rumah Terbakar

"Berdasarkan hasil respon cepat di lokasi kejadian, bangunan yang terbakar meliputi Polsubsektor Kapiraya Polres Deiyai…

9 hours ago

DPRP Desak Peserta PBI JK Segera Diaktifkan Kembali

"Masalah kesehatan tidak bisa ditunda karena menyangkut keselamatan nyawa. Penonaktifan PBI secara sepihak seperti ini…

9 hours ago

Wali Kota: Tidak Boleh Seenaknya Tinggalkan Tempat Tugas!

Menurut Abisai, selain persoalan izin, penggunaan anggaran perjalanan dinas juga harus jelas sumber dan peruntukannya.…

10 hours ago

Masyarakat Diminta Tidak Beraktifitas di Habitat Buaya

Kepala Basarnas Jayapura, Anton Sucipto berharap masyarakat untuk tidak memancing atau beraktivitas di sungai atau…

10 hours ago

Guru Pensiun Terpaksa masih Diperbantukan, SDM di Kabupaten Ditarik Kembali

Data Dinas Pendidikan Provinsi Papua mencatat, sebanyak 25 guru di 12 sekolah binaan Pemprov akan…

11 hours ago

Pemkot Mulai Bertahap Bangun Jalan Dua Jalur Koya

Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura, Asep Akbar M. Khalid, menjelaskan bahwa rencana pembangunan dua jalur…

11 hours ago