Categories: NASIONAL

Pemerintah Batasi Anak Bermedsos, Dorong Ekosistem Digital Aman dan Edukatif

SURABAYA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 9 Tahun 2026, yang dinilai sebagai langkah berani pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ranah digital.

Namun, KPAI juga menekankan pentingnya strategi lanjutan agar kebijakan ini tidak mengabaikan hak anak atas informasi dan partisipasi. Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menyebut bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya kekerasan berbasis online terhadap anak Indonesia.

“Kami menyambut positif Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026 yang bertujuan menunda akses akun anak berusia di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi,” ujarnya, Minggu (8/3).

Menurut Sylvana, aturan ini merupakan respons terhadap kegagalan mekanisme pengawasan mandiri (self-regulation) oleh platform digital selama ini. Ia menilai Permenkomdigi sebagai bentuk perlindungan sistemik terhadap eksploitasi data anak dan paparan algoritma predator.

“Secara tidak langsung, Permenkomdigi melindungi data pribadi anak dan menegakkan kedaulatan digital anak rentan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sylvana menekankan bahwa pembatasan akses tidak boleh berarti pemutusan total terhadap hak anak untuk berkembang di dunia digital. Ia mendorong pemerintah menyediakan ruang digital alternatif yang aman dan edukatif, serta mendorong industri teknologi menciptakan antarmuka khusus anak yang bebas dari iklan bertarget dan algoritma adiktif.

“Pemerintah perlu mendorong prinsip safety by design agar anak tetap bisa belajar dan berpartisipasi di ruang digital tanpa risiko eksploitasi,” tambahnya.

KPAI juga mengingatkan pentingnya pelibatan anak dalam pelaksanaan kebijakan ini. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak memiliki hak atas informasi dan partisipasi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu membuka ruang bagi remaja untuk menyampaikan masukan terkait implementasi Permenkomdigi. Selain itu, Sylvana mendorong dilakukannya literasi digital nasional yang masif dan kreatif, terutama di daerah dengan tingkat kerentanan tinggi. Hal ini penting untuk mengurangi keresahan masyarakat dan mencegah dampak negatif dari kebijakan baru.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ramai Pastikan Persipura Siap Promosi ke Liga 1

Menurut Ramai, program latihan yang telah dijalani tim, baik saat pemusatan latihan di Jayapura maupun…

2 days ago

Lagi, Kapal Nelayan  Indonesia Ditangkap Otoritas PNG

Otoritas Perikanan Nasional Papua Nugini (National Fisheries Authority/NFA) bersama Imigrasi Papua Nugini kembali menangkap kapal…

2 days ago

Pengamanan di Lokasi Pengungsian Diperketat

Pemerintah Kota Jayapura akan memperketat pengawasan di lokasi pengungsian warga terdampak kebakaran di Kelurahan Mandala,…

2 days ago

Cek Langsung Siswa di Pengungsian, Galang Bantuan Sukarela dari Orang Tua Murid

Polres Merauke bersama Densus 88 Antiteror memperkuat sinergi dalam upaya mencegah penyebaran paham radikalisme dan…

2 days ago

152.319 Anak di Papua Tercatat Tidak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Marthen Medlama mengatakan data tersebut perlu divalidasi terlebih dahulu untuk…

2 days ago

Boaz Dukung Peminjaman Markus ke PSS Sleman

Pemain senior sekaligus legenda Persipura Jayapura, Boaz Solossa, memberikan dukungan penuh atas langkah klub meminjamkan…

2 days ago