Categories: NASIONAL

Kemenhaj Minta Masyarakat Tak Tergiur Jalur Cepat

Terkait Haji Ilegal Berujung Cekal 10 Tahun

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah memperingatkan dengan keras untuk seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa waspada terhadap beragam modus pemberangkatan haji yang tidak resmi. Puji Raharjo selaku Direktur Jenderal Bina PHU Kementerian Haji dan Umrah, menegaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi hanya memberikan pengakuan terhadap visa haji resmi sebagai satu-satunya dokumen yang sah untuk berangkat kesana.

Puji menjelaskan bahwa Pemerintah Saudi saat ini sedang meningkatkan intensitas pengawasan terhadap seluruh rangkaian penyelenggaraan ibadah haji di tanah suci. Hal tersebut terbukti dengan tindakan tegas yang dilakukan aparat keamanan Saudi beberapa kali menangkap warga negara Indonesia karena mencoba melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai ketentuan.

Modus kecurangan yang terdeteksi antara lain adalah penggunaan atribut dan kartu identitas haji palsu, hingga pemakaian visa yang data di dalamnya tidak memiliki kesesuaian dengan paspor pemiliknya. Adapun akibat yang harus ditanggung oleh para pelanggar aturan tersebut dinilai sangat berat bagi jemaah yang bersangkutan.

Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah yang ketahuan curang tersebut juga akan jatuhi sanksi berupa pembayaran denda dalam jumlah besar, proses deportasi ke negara asal, hingga pemblokiran izin masuk ke wilayah Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa jemaah yang melanggar aturan tersebut beresiko mendapatkan cekal atau larangan berkunjung selama sepuluh tahun ke depan. Maka dari itu, sangat disarankan untuk setiap calon jemaah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenis visa yang mereka kantongi sebelum memutuskan untuk berangkat.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

4 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

5 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

6 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

7 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

8 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

9 hours ago