Categories: NASIONAL

Baru Diterapkan, Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Digugat ke MK

Permohonan itu diajukan sebelum KUHP baru diterapkan. Gugatan uji materi itu didaftarkan pada Selasa, 30 Desember 2025.

Pasal 240 KUHP yang menyatakan:
(1) “Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
(2) “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
(3) “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina”.
(4) “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara”.
Sementara, Pasal 241 menyatakan:
(1) “Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
(2) “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.
(3) “Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina”.
(4) “Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara”.
Pemohon menilai, dengan berlakunya aturan tersebut telah mengalami kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial. Pemohon menilai, aturan tersebut rawan terjadinya kriminalisasi.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Optimalkan Pembinaan, KONI Papua Pegunungan Dorong Pelaksanaan PordaOptimalkan Pembinaan, KONI Papua Pegunungan Dorong Pelaksanaan Porda

Optimalkan Pembinaan, KONI Papua Pegunungan Dorong Pelaksanaan Porda

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Pegunungan mendorong penyelenggaraan pekan olahraga daerah atau Porda guna…

2 days ago

Plt Ketua PSSI Papua Tak Ingin Buru-buru Bahas Kongres

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Papua, Arya Sinulingga, akan melakukan koordinasi dengan pengurus PSSI Papua…

2 days ago

Owen Puas dengan Perkembangan Tim

Presiden Direktur NCK, Owen Rahadiyan, mengaku puas terhadap perkembangan permainan tim selama masa pemusatan latihan…

2 days ago

Josua Pattipi dan Dimas Lintang Siap Hibur Kejurnas di Keerom

- Sebanyak 89 crosser akan saling adu kecepatan pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Region VI,…

2 days ago

Theo: Tak Masuk Akal Orang Papua Sandera Orang Papua

Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…

3 days ago

OTT Rektor Unsoed Jadi Alarm bagi Perguruan Tinggi di Papua

   Merespon terkait dengan kasus tersebut​, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…

3 days ago