Categories: NASIONAL

Baru Diterapkan, Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Digugat ke MK

“Frasa “menghina pemerintah atau lembaga negara” dalam pasal a quo tidak memberikan definisi atau parameter objektif yang jelas dalam batang tubuh pasal, sehingga membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif khusunya mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, dengan perbuatan yang dikategorikan sebagai “penghinaan”,” tegasnya.

Menurutnya, Penjelasan Pasal 240 KUHP tidak memberikan parameter yang tegas dan terukur untuk membedakan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan perbuatan yang dapat dipidana sebagai “penghinaan”.

“Akibatnya, warga negara, termasuk para pemohon, tidak dapat secara rasional memprediksi kapan suatu ekspresi yang sah berubah menjadi perbuatan pidana,” cetusnya.

Sedangkan, berlakunya Pasal 241 KUHP dinilai memperluas ruang kriminalisasi secara signifikan, karena dapat menjerat setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi suatu ekspresi yang dianggap berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar diketahui umum.

“Norma ini secara langsung menyasar aktivitas para pemohon sebagai mahasiswa hukum yang aktif menggunakan media sosial, platform diskusi daring, dan sarana teknologi informasi untuk menyebarkan gagasan, hasil analisis, maupun kritik kebijakan publik,” bebernya.

Lebih lanjut, para pemohon tidak hanya terancam ketika membuat suatu ekspresi, tetapi juga ketika menyebarluaskan atau membagikan ekspresi pihak lain. Aktivitas akademik dan sosial yang lazim, seperti membagikan artikel, mengunggah ulang pendapat kritis, atau mengomentari kebijakan pemerintah, di mana berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana apabila dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif.

“Dengan demikian, menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi para pemohon,” pungkasnya. (*/JawaPos.com)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemkot Diminta Update Kasus Dugaan Penimbunan BBMPemkot Diminta Update Kasus Dugaan Penimbunan BBM

Pemkot Diminta Update Kasus Dugaan Penimbunan BBM

Menurut Barend, kehadiran Tim Terpadu ini menjadi salah satu program unggulan Pemkot Jayapura dalam memperkuat…

10 hours ago

Meski Terbatas, Masyarakat Antusias Ikuti Pelayanan SIM Gratis

Pelayanan perpanjangan SIM gratis ini dilaksanakan serentak di tiga lokasi, yakni halaman Mapolda Papua, Polresta…

11 hours ago

OPD Dituntut Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Rustan Saru menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 merupakan masa penyesuaian kebijakan sejak dirinya bersama Wali…

12 hours ago

Rampung Akhir Januari, GOR Waringin Bisa Segera Digunakan

Ia menjelaskan, sejumlah pekerjaan yang saat ini masih berlangsung meliputi pengecatan, pemasangan pagar depan tribun,…

13 hours ago

Tiba di Wamena, Gibran Langsung Main Bola dan Ngopi 

   Gibran juga meminta kepada pemerintah daerah untuk terus mengembangkan kopi yang selama ini sudah…

14 hours ago

Borong Ikan, Gibran Kaget Atap Seng Banyak Terlepas

Suasana pasar yang biasanya riuh dengan aktivitas jual beli, mendadak pecah dengan sorak-sorai warga yang…

15 hours ago