

Pelaku saat diamankan personel Polsek Miktim, Kamis (1/1/2026). (Foto: Istimewa).
MIMIKA – Polsek Mimika Timur (Miktim) kembali membekuk pelaku peredaran Milo jenis sopi di Kampung ILS, Distrik Mimika Timur, Mimika, Papua Tengah.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona dalam keterangan resminya, menjelaskan, kegiatan pengungkapan ini berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026 malam, sekira pukul 20.00 WIT hingga 23.50 WIT. Adapun pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Unit Reskrim, Unit Intel, dan Unit Provos Polsek Mimika Timur di sekitar depan SD dan SMP Satu Atap Pomako.
Kata Iptu Hempy, pelaku yang diamankan berinisial MO (35), warga Kampung Pomako, bersama istrinya WR (40). Iptu Hempy menerangkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi jaringan terkait aktivitas pelaku yang diduga mengambil miras dari kota Timika untuk diedarkan kembali di wilayah Pomako.
Setelah dilakukan pemantauan tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya menemukan barang bukti sopi yang disimpan di dalam rumah.
Page: 1 2
Danrem 174/Anim Ti Waninggap Brigjen TNI Mustakim, mengingatkan masyarakat Papua Selatan agar lebih bijak menyikapi…
Kemenag kini menghadirkan aplikasi AMAN, aplikasi ini bukan sekadar portal pengaduan biasa. Platform resmi…
Dalam lomba terdapat tiga kategori yang diperlombakan, yakni Tata Kelola SPPG Polri, Inovasi Kepala SPPG…
Pangdam mengatakan serah terima jabatan di lingkungan TNI Angkatan Darat merupakan bagian dari proses pembinaan…
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Keerom menerima alokasi dana dengan rincian Tambahan DAU Rp 67.250.912.000, penyaluran…
Kegiatan ini menjadi informasi dan bukti nyata, apa yang selama ini telah dikerjakan pemerintah daerah,…