Categories: NASIONAL

Baru Diterapkan, Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru Digugat ke MK

JAKARTA– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi berlaku mulai Jumat (2/1). Namun, baru dua hari diterapkan undang-undang hasil kodifikasi hukum pidana nasional itu langsung menghadapi gelombang gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah tercatat masuk ke MK. Gugatan tersebut diajukan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari warga negara perorangan, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil yang menilai sejumlah pasal berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Menariknya, sebagian permohonan uji materi bahkan telah didaftarkan sebelum pergantian Tahun Baru 2026, atau ketika KUHP nasional tersebut belum efektif berlaku.

Salah satu gugatan diajukan oleh sembilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga menjalankan profesi sebagai karyawan swasta. Mereka memberi kuasa kepada memberikan kuasa kepada Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani, Ratu Eka Shaira, Ni Kadek Sri Yulianti, Gusti Putu Agung Cinta Arya Diningrat, dan Arif Yanfa Nugroho yang kesemuanya merupakan Tim pada Kantor Hukum Leo & Partners.

Sembilan mahasiswa itu menggugat soal Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Bahwa para pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, dengan sebagian di antaranya menjalankan profesi sebagai karyawan swasta. Status ganda tersebut menempatkan para pemohon pada posisi yang secara nyata dan langsung bersentuhan dengan kebijakan pemerintah dan lembaga negara, baik dalam konteks akademik, sosial, ekonomi, maupun ruang digital,” bunyi dalam gugatan permohonan yang teregistrasi dengan nomor 282/PUU-XXIII/2025, dikutip Minggu (4/1).

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur: PAD Jangan Ditahan-tahan, Segera Disetor!                  

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…

22 minutes ago

Selain Pakaian Layak Pakai, Kebutuhan Balita Masih Kurang

  Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, mengatakan kebutuhan susu bagi balita menjadi salah…

1 hour ago

Insentif Kader Posyandu Nunggak 6 Bulan

   Rustan menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan…

2 hours ago

Pemprov Salurkan Tiga Truk Bantuan

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Christian Sohilait, mengatakan bantuan yang disalurkan telah disesuaikan dengan kebutuhan…

3 hours ago

Ribuan Jiwa Terdampak Kebakaran, Pemkot Siapkan Penanganan Terpadu

Pemerintah Kota Jayapura memperkuat penanganan pascakebakaran yang melanda kawasan Dok V, Kelurahan Mandala, dengan melibatkan…

4 hours ago

TPP Tiga Bulan ASN Pemprov Papua Cair September ini

  Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengatakan, pembayaran TPP tersebut telah disiapkan dan anggarannya dipastikan…

5 hours ago