“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 kantong plastik bening berisi miras lokal jenis sopi yang dikemas dalam dua karung putih, serta satu unit handphone merek Redmi warna hitam milik pelaku,” kata Iptu Hempy.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan miras lokal selama kurang lebih empat tahun. Hal itu dilakukan dengan modus membeli sopi dari wilayah Timika kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat sekitar.
Kata Iptu Hempy, pelaku juga mengaku menjual satu kantong sopi seharga Rp50.000,- dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Mimika Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Pangdam, jika tidak ada perubahan, peresmian akan dilakukan pada 5 Oktober mendatang. Khusus…
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penegakan Peraturan…
Langkah yang dikemas melalui pendekatan humanis ini menyasar dua lembaga pendidikan, yakni SD Pigapu dengan…
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…