

H. Syamsunar, Terdakwa Tindak Pidana Pengrusakan Kawasan Konservasi. (FOTO: Karel/Cepos)
JAYAPURA-Terdakwa tindak pidana pengrusakan Kawasan Konservasi H. Syamsunar Rasyid mengajukan Pledoi (Pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya James Simanjuntak menyampaikan tuntutan JPU atas H. Syamsunar yakni 4 tahun 3 bulan penjara sangat tidak beradasar.
Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup. Dimana Syamsunar memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Tidak hanya penimbunan hutan bakau di Pantai Hamadi itu, kegiatan ini dilakukan atas rekomendasi langsung oleh BKSDA Provinsi Papua.
“Semua ada bukti surat dimana BKSDA merekomendasikan H. Syamsunar untuk menimbun hutan bakau di Pantai Hamadi,” kata Simanjuntak, kepada Cenderawasih Pos usai sidang Pledoi di PN Jayapura, Senin (29/1).
Diapun menyebut di dalam surat rekomendasi penimbunan hutan manggrove tersebut disebutkan luas hutan yang akan ditimbun. “Tidak hanya BKSDA tapi juga Kepala Suku Dawir merekomendasikan penimbunan hutan tersebut,” ujarnya
Page: 1 2
Wali Kota menegaskan bahwa kondisi geografis Kota Jayapura yang memiliki wilayah perbukitan, lereng, serta daerah…
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua, Herman Mulawarman mengatakan program tersebut merujuk pada arahan pimpinan pusat…
Pernyataan inipun memantik amarah dari berbagai pihak terutama pengurus MRP dan beberapa pihak yang menegaskan…
Menurut Taufik Latarissa, selain kapal mereka ditangkap, para nelayan tersebut dianiaya kemudian meminta tembusan Rp…
Namanya Hurbianus Mirip. Hurbianus tergabung dalam Kodap III D Dulla tewas dalam operasi gabungan Satgas…
Manusia mungkin hanya mampu menangkap sebagian kecil dari fenomena itu. Namun hakikatnya, seluruh ciptaan berada…