

H. Syamsunar, Terdakwa Tindak Pidana Pengrusakan Kawasan Konservasi. (FOTO: Karel/Cepos)
JAYAPURA-Terdakwa tindak pidana pengrusakan Kawasan Konservasi H. Syamsunar Rasyid mengajukan Pledoi (Pembelaan) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui kuasa hukumnya James Simanjuntak menyampaikan tuntutan JPU atas H. Syamsunar yakni 4 tahun 3 bulan penjara sangat tidak beradasar.
Pasalnya penimbunan yang dilakukan oleh H. Syamsunar di Hutan Manggorove itu didasari dengan alat bukti yang cukup. Dimana Syamsunar memiliki sertifikat atas tanah tersebut. Tidak hanya penimbunan hutan bakau di Pantai Hamadi itu, kegiatan ini dilakukan atas rekomendasi langsung oleh BKSDA Provinsi Papua.
“Semua ada bukti surat dimana BKSDA merekomendasikan H. Syamsunar untuk menimbun hutan bakau di Pantai Hamadi,” kata Simanjuntak, kepada Cenderawasih Pos usai sidang Pledoi di PN Jayapura, Senin (29/1).
Diapun menyebut di dalam surat rekomendasi penimbunan hutan manggrove tersebut disebutkan luas hutan yang akan ditimbun. “Tidak hanya BKSDA tapi juga Kepala Suku Dawir merekomendasikan penimbunan hutan tersebut,” ujarnya
Page: 1 2
Pigai menjelaskan, Kementerian HAM memiliki berbagai program di bidang pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi HAM yang…
Menurutnya, dari hasil visum yang dilakukan, korban meregang nyawa akibat luka benda tajam dari perut…
Plt Kepala BPBD Provinsi Papua, B. Wisnu Raditya mengatakan, dua peristiwa tersebut harus menjadi peringatan…
Ia mengaku SMA Asisi memberikan dukungan penuh kepada murid mereka untuk mengikuti berbagai iven seperti…
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan…
Budi mengungkapkan, Sudewo tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penindakan KPK. Pemeriksaan itu dilakukan…