Categories: METROPOLIS

Kampanye Dimulai, KPU Ingatkan Larangan yang Harus Ditaati

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua telah menetapkan jatwal massa kampanye dari para calon kepala daerah baik di tingkat Kabupaten/kota maupun di tingkat Provinsi.

   Penetapan masa kampanye dari calon kepala daerah itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

   “Untuk kampanye tahun ini, kita ada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang materi jatwal sampai dengan larangan-larangannya semuanya ada didalam,” kata ketua KPU, Steve Dumbon, Rabu (23/9).

   Dari hasil penelusuran, diketahui bahwasanya rentang masa kampanye Pilkada 2024 adalah 25 September-23 November 2024. Artinya, berlandaskan rentang waktu tersebut, para pasangan calon boleh berkampanye selama 60 hari atau dua bulan.

  “Mulai dari tanggal 25 September sampai 23 November. Jadi, kurang lebih 60 hari lebihlah calon kepala daerah ini berkampanye,” jelasnya.

  Lebih lanjut Ketua KPU itu, saat dihubungi Cenderawasih Pos, Jumat (26/9) jelaskan bahwa sesuatu dengan permintaan dari pasangan calon kepala daerah bahwa untuk pelaksanaan kampanye dilakukan dengan cara terbuka.

  Adapun Larangan Kampanye Pilkada 2024 disampaikan oleh Steve Dumbon berdasarkan ketentuan dalam pasal 57 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam ayat tersebut, dijelaskan bahwasanya larangan-larangan kampanye Pilkada 2024 meliputi:

  Pertama, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  Kedua, Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.

   Ketiga, Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago