Keempat, Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
Kelima, Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Keenam, Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Tujuh, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Delapan, Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Sembilan, Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sepuluh, Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Sebelas, Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut ketua KPU itu berharap dalam berkampanye para Paslon hanya dapat mengadu konsep, mengadu program, serta memaparkan visi-misi sesuai dengan RPJPD pemerintah daerah. Karena menurutnya RPJPD itu sebagai dasar penyusunan program serta visi-misi pemerintah daerah.
“Untuk itu apa yang telah disusun oleh pemerintah daerah itu yang dilaksanakan tidak bikin program baru lagi,” terangnya. (Kar/tri )
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…
DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…