Keempat, Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
Kelima, Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Keenam, Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Tujuh, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Delapan, Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Sembilan, Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sepuluh, Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Sebelas, Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut ketua KPU itu berharap dalam berkampanye para Paslon hanya dapat mengadu konsep, mengadu program, serta memaparkan visi-misi sesuai dengan RPJPD pemerintah daerah. Karena menurutnya RPJPD itu sebagai dasar penyusunan program serta visi-misi pemerintah daerah.
“Untuk itu apa yang telah disusun oleh pemerintah daerah itu yang dilaksanakan tidak bikin program baru lagi,” terangnya. (Kar/tri )
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Juru bicara (Jubir) PN Jayapura, Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan pada sidang pertama kali digelar,…
Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mencatat penanganan tujuh kasus narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026.…
Menurutnya, dalam periode tersebut terjadi penurunan jumlah warga sebanyak 3.425 orang. Di sisi lain, terdapat…
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Papua menyebut 128 produk usaha mikro, kecil, dan menengah…
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua terus memperkuat pembinaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil,…
Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle, menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan aparat yang membuka…