Keempat, Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
Kelima, Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Keenam, Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
Tujuh, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Delapan, Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
Sembilan, Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sepuluh, Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Sebelas, Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut ketua KPU itu berharap dalam berkampanye para Paslon hanya dapat mengadu konsep, mengadu program, serta memaparkan visi-misi sesuai dengan RPJPD pemerintah daerah. Karena menurutnya RPJPD itu sebagai dasar penyusunan program serta visi-misi pemerintah daerah.
“Untuk itu apa yang telah disusun oleh pemerintah daerah itu yang dilaksanakan tidak bikin program baru lagi,” terangnya. (Kar/tri )
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bupati mengungkapkan bahwa transportasi laut mulai mengalami kendala serius, di mana kapal cepat yang menjadi…
Menurutnya, TPAKD bukan sekedar forum koordinasi melainkan instrumen kebijakan daerah guna memperluas inklusi keuangan masyarakat,…
Dalam arahannya, Bupati Frans Mote menegaskan bahwa pembangunan 10 unit rumah ini tersebar di beberapa…
Dalam arahannya, Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi bukan sekadar…
Wakil Mentri PUPR Diana Kusumastuti saat melakukan kunjungan kerja melihat lokasi pembangunan kantor Gubernur Papua…
Plt Sekda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan data masyarakat miskin yang ada di Jayawijaya…