

Rustan Saru (FOTO: Gamel Cepos)
JAYAPURA-Pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan tinggal menghitung hari saja. Wakil Wali kota Jayapura, Ir. Rustan Saru menyatakan bahwa terkait dengan melandainya kasus Covid-19, maka umat islam diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di Masjid. Namun tetap memperhatikan protocol kesehatan (Prokes).
“Kalau Instruksi Presiden, juga dari MUI sudah boleh ibadah 100% di tempat ibadah masing-masing, berlaku untuk semua. Musala atau Masjid, Gereja, Pura dan Vihara. Dan boleh shaf rapat saat salat tarawih, seperti biasa, cuman prokes (protokol kesehatan) dijaga,” ujarnya.
Rustan menjelaskan, selain prokes, vaksinasi juga sangat penting untuk menjaga kekebalan massal. “Perlu kita terus dongkrak vaksinasi kita, karena masih terkendala pada vaksin lansia. Di kita rendah sehingga masih di level 3,” ujarnya.
Pihaknya berharap semakin melandainya kasus akan ada kelonggaran yang utuh seperti sedia kala. “Kita berharap ini sudah ada kelonggaran yang utuh. Karena sekarang ini sudah mulai ada tanda-tanda kebaikan dari sisi pandemic, mudah-mudahan melandai,” imbuhnya.
Rustan mengungkapkan data terakhir yang dilaporkan padanya hanya terdapat 16 orang yang masih terinfeksi virus. “Di kampung-kampung kita sudah zero kasus,” tandasnya. (Rhy/tri)
Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…
Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…
Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…
Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…