Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut menjadi tanggung jawab sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan.
“Setelah sosialisasi dilakukan, tentu harus ada pengawasan dan penindakan. Ini menjadi tugas pemerintah melalui perangkat daerah terkait dan Satpol PP untuk menata sekaligus mengeksekusi perda tersebut,” tegasnya.
Rustan menjelaskan, Perda Pinang merupakan bentuk afirmasi terhadap kearifan lokal masyarakat Papua. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan membuang sisa kunyahan pinang sembarangan serta pengaturan bahwa penjualan pinang diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Perda ini menyatu dengan kearifan lokal. Pinang tidak boleh diludahkan sembarangan, harus ada tempatnya. Kemudian yang menjual pinang diprioritaskan bagi Orang Asli Papua. Aturan ini akan kita kaji dan dalami lagi agar penerapannya benar-benar optimal,” pungkasnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Massa aksi datang menggunakan dua unit mobil pikap dengan membawa sejumlah atribut, di antaranya…
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Abepura terus mendorong upaya kemandirian bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)…
Sebanyak 13 calon siswa (casis) yang dikirim melalui Lanud J.A. Dimara Merauke berhasil lolos seleksi…
Ibadah syukur yang berlangsung di Tugu Injil Pesisir Pantai Skouw, Kampung Skouw Yambe, tersebut…
Dihubungi dari Jayapura, AKBP Arjuna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka ditangkap dalam dua hari…
Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan warga sipil serta menjaga keberlanjutan roda pelayanan publik di…