Categories: METROPOLIS

Kantor Dishub Dipalang, Masyarakat Adat Minta Ganti Rugi Rp 4,4 Miliar

MERAUKE– Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke yang ada di jalan Ermasu Merauke dipalang oleh masyarakat adat, pemilik hak ulayat. Pemalangan dilakukan dengan cara memasang sasi berupa janur kuning atau daun kepala muda di pintu masuk dan pintu keluar.

Ada juga spanduk  warna putih di pasang di pagar dengan kalimat, tolong pemerintah menghormati dan menghargai    hak ulayat kami.  Pemalangan ini terjadi sejak Rabu (26/06/2024), membuat  pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke  libur atau tidak masuk ke dalam  kantor tersebut.

    Dari pantauan  media  ini, Kamis (27/06/2024), tampak masyarakat pemilik hak ulayat yang melakukan pemalangan  tersebut berada di dalam kompleks kantor tersebut dengan menggelar tikar dan duduk-duduk di  bawah tempat parkir kendaraan kepala dinas dan pejabat Dishub Kabupaten Merauke. Sebagian juga duduk-duduk di pos penjagaan pintu masuk kantor.  

Para pemilik  hak ulayat tersebut juga bertemu dan diterima oleh Sekretarius Daerah Kabupaten Merauke  Yermias Ruben Ndiken, S.Sos di Lantai III  Kantor bupati Merauke. Seusai  menerima para pemilik  hak ulayat tersebut Sekda Yermias Ndiken menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan para pemilik hak ulayat  tersebut yang digunakan oleh Dishub Kabupaten Merauke.

‘’Itu Tanah Basik-basik rumpun Basik-basik. Mereka sudah ajikan permohonan untuk pembayaran tapi asih dan dokumen-dokumen hari lalu sudah disiapkan namun belum dirampung secara baik dalam  administrasi keuangan. Memang ada tuntutan mereka tapi belum masuk dalam dokumen anggaran  tahun 2024 dan 2025. Namun setelah rapat ini, mereka minta panjar untuk buka palang,’’ kata  Sekda Yermias Ndiken.

Sebagai Sekda, kata Yermias Ndiken, dirinya akan berkoordinasi dengan bupati bagaimana  besaran pembuka palang tersebut. ‘’Itu yang akan saya koordinasikan dengan pak bupati. Kalau pak bupati setujui, itu yang yang akan saya sampaikan dengan  mereka,’’ katanya.

Sekda Yermias Ndiken menambahkan bahwa para pemilik hak ulayat tersebut meminta uang pembuka palang tersebut sebesar 15 persne dari tuntutan ganti rugi yang diajukan. Namun jumlah tersebut dianggap sangat besar karena  anggaran ayng ada semua sudah dirinci  sesuai dengan proigram yang ada di setiap OPD. 

‘’Tuntutan dari warga Rp 4,4 miliar. Tapi kalau lahan itu diukur tidak sampai 1 hektar,’’ tandasnya. Masyarakat pemilik hak ulayat baru akan membuka palang pembuka pintu ketika pemda memberikan panjar. (ulo)    

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Pendapatan Negara di Papua Tembus Rp2,9 Triliun

Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…

3 days ago

Persipura Bermarkas di Gelora Delta Sidoarjo

Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…

3 days ago

Libatkan Pemda dan Masyarakat Adat Atau Hentikan!

Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…

3 days ago

Boyolali Dinilai Cocok Bagi Persipura

Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…

3 days ago

Selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan MBG

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…

3 days ago

Petugas Avsec Bandara Sentani Gagalkan Penyelundupan 940 Gram Ganja

Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…

3 days ago