

Tersangka Curanmor berinsial YK saat diserahkan ke Kejari, Jumat (25/4). (foto:Humas Polresta Jayapura Kota For Cepos)
JAYAPURA-Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura resmi menyerahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YK (18) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/4).
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21,” ungkap Kompol Komarul Huda dalam keterangan tertulisnya.
Ia menerangkan bahwa YK merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana pada 21 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT ia bersama rekannya mencuri dua unit sepeda motor milik seorang korban di Abepura, Distrik Abepura.
Dalam aksinya, YK terlibat sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah korban. Ia masuk dengan memanjat tiang rumah korban. Setelah aksinya berhasil ia menggasak dua unit sepeda motor milik korban dan membawa kabur motor tersebut.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal itu ke Mapolsek Abepura. Dan setelah melalui proses pencarian YK berhasil di tangkap. “Selain YK, kami juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Kompol Komarul.
Adapun YK di jerat dengan pasal berlapis sebagaimana teetuang dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Kompol Huda. “Kini YK telah diserahkan ke Kejari untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya. (rel)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…