“Namun kematian ibu hamil ini menunjukkan bahwa amanah tersebut hanya kata-kata kosong. Anggaran Otsus tidak digunakan optimal, sistem pelayanan tidak berfungsi, dan rakyat yang paling rentan tetap ditinggalkan,” tegas Festus.
LBH Papua menyatakan pemerintah turut bertanggung jawab atas tragedi ini. Karena dinilai gagal mengoordinasikan seluruh fasilitas kesehatan dan memastikan aturan layanan darurat dipatuhi.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura lalai mengawasi pelayanan rumah sakit di wilayahnya, termasuk mengatasi ketidakhadiran tenaga medis. Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dinilai gagal melakukan pengawasan teknis dan pelatihan tentang hak ibu hamil dan anak sehingga terjadi kegagalan beruntun,” tegas Festus.
Untuk mencegah tragedi serupa, LBH Papua mendesak langkah cepat dan tegas, bukan sekadar pernyataan maaf. Gubernur Papua segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan setiap rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, menerapkan prinsip keselamatan pasien. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
SMAN 4 Jayapura mulai mempersiapkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027…
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota pada masa non-tahapan…
Sanking banyaknya orang menaiki jembatan tersebut akhirnya tali jembatan putus dan 30 an orang tenggelam.…
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara pidana oleh kejaksaan, tidak hanya terhadap terpidana,…
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua mencatat jumlah penduduk di daerah itu mencapai 1,074 juta…
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekira pukul 15.45 WIT tersebut menghanguskan sedikitnya 10 petak rumah warga.…