“Namun kematian ibu hamil ini menunjukkan bahwa amanah tersebut hanya kata-kata kosong. Anggaran Otsus tidak digunakan optimal, sistem pelayanan tidak berfungsi, dan rakyat yang paling rentan tetap ditinggalkan,” tegas Festus.
LBH Papua menyatakan pemerintah turut bertanggung jawab atas tragedi ini. Karena dinilai gagal mengoordinasikan seluruh fasilitas kesehatan dan memastikan aturan layanan darurat dipatuhi.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura lalai mengawasi pelayanan rumah sakit di wilayahnya, termasuk mengatasi ketidakhadiran tenaga medis. Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dinilai gagal melakukan pengawasan teknis dan pelatihan tentang hak ibu hamil dan anak sehingga terjadi kegagalan beruntun,” tegas Festus.
Untuk mencegah tragedi serupa, LBH Papua mendesak langkah cepat dan tegas, bukan sekadar pernyataan maaf. Gubernur Papua segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan setiap rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, menerapkan prinsip keselamatan pasien. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Pegunungan mendorong penyelenggaraan pekan olahraga daerah atau Porda guna…
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PSSI Papua, Arya Sinulingga, akan melakukan koordinasi dengan pengurus PSSI Papua…
Presiden Direktur NCK, Owen Rahadiyan, mengaku puas terhadap perkembangan permainan tim selama masa pemusatan latihan…
- Sebanyak 89 crosser akan saling adu kecepatan pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Region VI,…
Theo menilai kasus dugaan penyanderaan itu masih belum jelas karena adanya perbedaan informasi antara pihak…
Merespon terkait dengan kasus tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, M.Hum., menegaskan…