“Namun kematian ibu hamil ini menunjukkan bahwa amanah tersebut hanya kata-kata kosong. Anggaran Otsus tidak digunakan optimal, sistem pelayanan tidak berfungsi, dan rakyat yang paling rentan tetap ditinggalkan,” tegas Festus.
LBH Papua menyatakan pemerintah turut bertanggung jawab atas tragedi ini. Karena dinilai gagal mengoordinasikan seluruh fasilitas kesehatan dan memastikan aturan layanan darurat dipatuhi.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura lalai mengawasi pelayanan rumah sakit di wilayahnya, termasuk mengatasi ketidakhadiran tenaga medis. Termasuk Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dinilai gagal melakukan pengawasan teknis dan pelatihan tentang hak ibu hamil dan anak sehingga terjadi kegagalan beruntun,” tegas Festus.
Untuk mencegah tragedi serupa, LBH Papua mendesak langkah cepat dan tegas, bukan sekadar pernyataan maaf. Gubernur Papua segera menerbitkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan setiap rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, menerapkan prinsip keselamatan pasien. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…