Categories: METROPOLIS

Kematian Irene Bukti Gagalnya Sistem Kesehatan Papua

JAYAPURA-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menyampaikan rasa pilu yang mendalam sekaligus kritik keras atas kematian tragis seorang ibu hamil, Irene Sokoy, beserta bayi dalam kandungannya, setelah ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura.

LBH Papua menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius serta bukti kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanah Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Karena itu, setiap tindakan penyelenggara negara maupun layanan publik wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa kematian Irene Sokoy mencerminkan terabaikannya perintah konstitusi terkait penghormatan, pemajuan, dan perlindungan HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945.

LBH Papua menguraikan bahwa ibu hamil memiliki hak atas perlindungan dan perawatan kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28A serta Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945. Tragisnya, bayi yang dikandung Irene pun kehilangan hak hidupnya sebagaimana dijamin Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak PBB Pasal 6.

“Penolakan penanganan darurat yang menyebabkan kematian ibu dan bayi adalah pelanggaran langsung terhadap hak hidup, termasuk hak bayi yang bahkan belum sempat melihat dunia,” tegas Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11).

LBH Papua juga menilai penolakan oleh empat rumah sakit tersebut melanggar hak atas layanan kesehatan yang layak dan terjangkau sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Alasan seperti tidak hadirnya dokter, prosedur rumah sakit yang kaku, ataupun permintaan uang muka dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak kesehatan warga negara.

Salah satu sorotan tajam LBH Papua adalah kegagalan pemerintah menjalankan amanah Otonomi Khusus Papua. Dalam ketentuan UU Otsus Papua (UU No. 21/2001 jo. UU No. 35/2008 jo. UU No. 2/2021), pemerintah provinsi memiliki kewenangan khusus untuk mengatur urusan kesehatan, memperkuat fasilitas layanan, dan memastikan akses pelayanan bagi masyarakat di wilayah terpencil.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Karantina Papua Tolak 14 Ton Daging Ayam dari Surabaya

Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…

1 day ago

Di Gudang Arang, 2 Kelompok Warga Kembali Saling Serang

Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…

1 day ago

Buka Peluang Investor Asing Garap Perikanan Papua

Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…

2 days ago

Penyelundupan 925,38 Gram Ganja dari Distrik Tangma Digagalkan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…

2 days ago

Setahun Kepemimpinan Gubernur, Komnas HAM Sampaikan Catatan HAM

Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…

2 days ago

Bupati Biak Pimpin Rombongan “Belajar” Pariwisata ke Raja Ampat

Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…

2 days ago