Categories: METROPOLIS

Keroyok Polisi, Lima Tersangka Terancam 5 Tahun

JAYAPURA-Proses penyidikan terhadap lima tersangka penggeroyok anggota Polisi bernama Jason A. A Ohee rampung. Kelimanya plus barang bukti Rabu (25/5) kemarin diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arifin.

  Kelima tersangka yakni YK (22), DA (19), LW alias Luki (18), FE alias Frengki (20) dan Erepul Sama alias Erepul (27). Dari perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1)  tentang secara bersama – sama melakukan tindak pidana pengeroyokan yang ancamannya 5 tahun 6 bulan.

   Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MM menyampaikan penyerahan kelima tersangka tersebut berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara terhadap kelima tersangka telah lengkap atau istilah di kepolisian yakni P21.

    “Atas perbuatannya, YK, DA, LW, FE dan ES terancam 5 tahun 6 bulan penjara, kelima tersangka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) tentang pengeroyokan, ” ujar Handry.

  Dari penyerahan ini dikatakan tinggal dilanjutkan dengan proses hukum di pengadilan “Dengan diserahkan kelima tersangka tersebut, maka proses hukum akan dilanjutkan oleh pihak  kejaksaan dan pengadilan,” ujar AKP Handry.

  Diceritakan lagi bahwa kejadian pengeroyokan terhadap Jason A. A. Ohee terjadi pada hari Senin, 28 Maret 2022 lalu di Jalan Raya dekat kuburan batas kota Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.  Saat itu korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor CRF dengan posisi berada di belakang (dibonceng), sesampainya di depan toko Mega Waena mereka bertemu dengan rombongan iring-iringan pelayat. Disini keduanya hendak melambung, namun dihadang menggunakan mobil pick up yang dikendarai oleh tersangka ES.

  “Saat berusaha mengamankan diri, dari belakang korban ditarik selanjutkan dikeroyok oleh kelima tersangka dan rekan korban berhasil melarikan diri guna melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sentani Timur dan Polsek Heram melalui HT,” imbuhnya.

  “Akibat penggeroyokan tersebut korban mengalami robek pada bagian mulut, robek pada bagian kepala, luka memar di mata dan memar di bagian punggung, ” pungkas tutup Handry. (ade/tri)

newsportal

Recent Posts

Target Tahun 2028, Matangkan Persiapan dari Administrasi, Regulasi hingga Anggaran

Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…

1 day ago

Rawan Cerai, Anak Muda Jangan Buru-buru Menikah

Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…

1 day ago

Jelang Kunjungan Mendagri Kabupaten Jayapura Benahi Wajah Daerah

Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…

1 day ago

Warga Diminta Kesadaran Bayar Retribusi Sampah

Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…

1 day ago

Temukan Kecurangan Distribusi BBM, Warga Diminta Lapor

rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…

1 day ago

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

1 day ago