Categories: METROPOLIS

Saksi Sebut Rp 9 M Dana Sponsor PON Papua Diambil KONI Pusat

JAYAPURA – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri I Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (24/2).

   Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, didampingi dua hakim anggota ini dan dihadiri empat terdakwa, yaitu Vera Parinussa selaku Koordinator Venue PON XX) dan Reky Douglas Ambrauw selaku Koordinator Bidang Transportasi.

   Kemudian Theodorus Rumbiak selalu Bendahara Umum Pengurus Besar PON, dan Roy Letlora selaku Ketua Bidang II Pengurus Besar PON. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih dua jam (15.00-17.45 WIT) lamanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi.

  Yakni, Dr. Quincy Fransiska Kambuaya, Tenaga Ahli PB PON XX Papua pada Ketua Harian Dosen Fakultas Ekonomi & Bisnis Uncen Jayapura. Andry Wakil sekretaris bidang Perencanaan PB  PON XX Papua. Yohanes Walilo, Kepala Bappeda Propinsi Papua. Irvo Isaskar Mandang, Kabid Perbendaharaan BPKAD Propinsi Papua.

   Dalam keterangannya, Quinsy mengaku turut membantu membuat Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) dan berbagai proses keuangan lainnya. Menanggapi itu keterangan dari keempat saksi, Junadi E.T selaku penasehat hukum dari terdakwa Vera Parinussa yang mengatakan bahwa dana yang ditangani oleh pihaknya selama PON berlangsung adalah dana sponsor atau dana dari pihak ketiga,  bukan dari dana APBD provinsi Papua.

   Hal itu Junadi sampaikan selaras dengan keterangan dari para saksi salah satunya Quinsy yang menyebutkan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab dengan dana APBD, sementara kasus yang menimpa terdakwa Vera adalah dana sponsor.

   “Jadi dia hanya bertanggungjawab dengan dana sponsor saja. Inikan bukan dana APBD yang ditangani oleh klien saya, tapi dana sponsor dan pihak ketiga,” kata Junadi dengan tegas kepada Cenderawasih Pos, Senin (25/2) seusai sidang di pengadilan negeri kelas 1 A Jayapura.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pelaku Pemotong Tangan di Timika Teridentifikasi

Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…

10 hours ago

Penggunaan HP Bagi Peserta Didik Bakal Dibatasi

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…

12 hours ago

Darurat Guru Nasional, Saatnya Negara Menghadirkan Badan Guru Nasional

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…

15 hours ago

Istana Diguncang Isu Reshuffle Kabinet

Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…

16 hours ago

Jokowi: Prabowo-Gibran 2 Periode

Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…

17 hours ago

Golkar Nilai Pembentukan Papua Utara Belum Waktunya

  Ia menjelaskan, sebelum pemekaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua induk mencapai sekitar…

2 days ago