Categories: METROPOLIS

Sabet Pisau dan Rampas Motor, Pemuda Belasan Tahun Terancam 9 Tahun

JAYAPURA – Seorang pemuda belasan tahun berinsial JW (18) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan. Ini karena usahanya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil dimajukan dalam proses hukum dan kini siap untuk dilakukan persidangan.

Jika sesuai pasal yang diajukan penyidik yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan maka JW harus siap dipidana penjara maksimal 9 tahun.

Kasus JW sendiri telah  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu (24/7). JW diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk ke tahap proses hukum selanjutnya disidang pengadilan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos menerangkan, JW diproses oleh penyidiknya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 336 / IV / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 30 April 2024 tentang Curas yang merugikan korban bernama Jonathan (45) dengan TKP di  Jalan Alternatif Waena.

Kasat Reskrim mengungkapkan, JW diketahui dalam keadaan dipengaruhi miras bersama temannya naik kendaraan di jalan alternatif, kemudian JW meminta rekannya untuk mengejar korban tanpa diketahui tujuan dari JW sendiri.

“Setelah mengejar, JW kemudian melambaikan tangan ke korban untuk berhenti, kemudian JW melakukan aksinya dengan menyabet lengan kiri korban gunakan pisau milik JW yang disimpan di pinggangnya,” ungkap Kasat sedikit menerangkan kronologis.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, JW kemudian kabur membawa barang berharga milik korban yang disimpan di dalam tas nokennya, sementara rekan JW langsung kabur meninggalkan TKP karena tidak ingin terlibat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, JW kemudian bisa dibekuk oleh tim resmob numbay dan kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Agus Pombos.

Dirinya juga menambahkan, JW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Ema K. Dogomo, S.H beserta barang buktinya. “Atas perbuatannya tersebut, JW disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos.(ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Desak Perlindungan Warga Sipil di Tengah Konflik Bersenjata

Karenanya YKKMP berencana akan memasang baliho hak-hak masyarakat sipil khususnya di Distrik Sinak dan Kembru,…

13 minutes ago

Harga Minyak Tanah Bersubsidi di Pengecer Semakin Tak Masuk Akal

arga penjualan minyak tanah (Mitan) bersubsidi di tingkat pengecer pada pasaran Wamena semakin meninggi. Sebab…

1 hour ago

Dua Bersaudara jadi Korban Curas di Kampung Tulem

Aksi pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Jayawijaya kembali terjadi. Kali ini tepatnya di Kampung…

2 hours ago

Rumah Sakit Pengampu Nasional dan Regional Cek Langsung RSUD Merauke

Saat di RSUD Merauke tersebut, para direktur utama rumah sakit tersebut didampingi Kepala Dinas Kesehatan…

4 hours ago

Mimika Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan BMKG, sejak pukul 13.00 WIT, hujan dengan intensitas sedang hingga…

5 hours ago

Belasan OPD Absen, Wali Kota Beri Sinyal Ganti

Tak hanya di tingkat OPD, rendahnya partisipasi juga terjadi di jajaran wilayah. Dari lima kepala…

6 hours ago