Categories: METROPOLIS

Sabet Pisau dan Rampas Motor, Pemuda Belasan Tahun Terancam 9 Tahun

JAYAPURA – Seorang pemuda belasan tahun berinsial JW (18) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan. Ini karena usahanya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil dimajukan dalam proses hukum dan kini siap untuk dilakukan persidangan.

Jika sesuai pasal yang diajukan penyidik yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan maka JW harus siap dipidana penjara maksimal 9 tahun.

Kasus JW sendiri telah  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu (24/7). JW diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk ke tahap proses hukum selanjutnya disidang pengadilan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos menerangkan, JW diproses oleh penyidiknya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 336 / IV / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 30 April 2024 tentang Curas yang merugikan korban bernama Jonathan (45) dengan TKP di  Jalan Alternatif Waena.

Kasat Reskrim mengungkapkan, JW diketahui dalam keadaan dipengaruhi miras bersama temannya naik kendaraan di jalan alternatif, kemudian JW meminta rekannya untuk mengejar korban tanpa diketahui tujuan dari JW sendiri.

“Setelah mengejar, JW kemudian melambaikan tangan ke korban untuk berhenti, kemudian JW melakukan aksinya dengan menyabet lengan kiri korban gunakan pisau milik JW yang disimpan di pinggangnya,” ungkap Kasat sedikit menerangkan kronologis.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, JW kemudian kabur membawa barang berharga milik korban yang disimpan di dalam tas nokennya, sementara rekan JW langsung kabur meninggalkan TKP karena tidak ingin terlibat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, JW kemudian bisa dibekuk oleh tim resmob numbay dan kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Agus Pombos.

Dirinya juga menambahkan, JW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Ema K. Dogomo, S.H beserta barang buktinya. “Atas perbuatannya tersebut, JW disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos.(ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

21 hours ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

22 hours ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

1 day ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

1 day ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

1 day ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

1 day ago