Categories: METROPOLIS

Sabet Pisau dan Rampas Motor, Pemuda Belasan Tahun Terancam 9 Tahun

JAYAPURA – Seorang pemuda belasan tahun berinsial JW (18) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan. Ini karena usahanya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil dimajukan dalam proses hukum dan kini siap untuk dilakukan persidangan.

Jika sesuai pasal yang diajukan penyidik yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan maka JW harus siap dipidana penjara maksimal 9 tahun.

Kasus JW sendiri telah  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu (24/7). JW diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk ke tahap proses hukum selanjutnya disidang pengadilan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos menerangkan, JW diproses oleh penyidiknya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 336 / IV / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 30 April 2024 tentang Curas yang merugikan korban bernama Jonathan (45) dengan TKP di  Jalan Alternatif Waena.

Kasat Reskrim mengungkapkan, JW diketahui dalam keadaan dipengaruhi miras bersama temannya naik kendaraan di jalan alternatif, kemudian JW meminta rekannya untuk mengejar korban tanpa diketahui tujuan dari JW sendiri.

“Setelah mengejar, JW kemudian melambaikan tangan ke korban untuk berhenti, kemudian JW melakukan aksinya dengan menyabet lengan kiri korban gunakan pisau milik JW yang disimpan di pinggangnya,” ungkap Kasat sedikit menerangkan kronologis.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, JW kemudian kabur membawa barang berharga milik korban yang disimpan di dalam tas nokennya, sementara rekan JW langsung kabur meninggalkan TKP karena tidak ingin terlibat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, JW kemudian bisa dibekuk oleh tim resmob numbay dan kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Agus Pombos.

Dirinya juga menambahkan, JW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Ema K. Dogomo, S.H beserta barang buktinya. “Atas perbuatannya tersebut, JW disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos.(ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Boven Digoel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…

4 hours ago

Wajib Menang Meski Banyak Celah

Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…

19 hours ago

Sama-sama Mabuk, Seorang Guru Dibacok Teman Minum

Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…

1 day ago

Tekanan Diplomatik di Forum PBB Momentum Emas Bagi Indonesia

Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…

1 day ago

​Perjanjian Roma dan New York Agreement Dianggap Cacat

Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…

1 day ago

16 Pejabat Baru Dilantik jelang 2 Tahun Prabowo-Gibran

Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…

1 day ago