Categories: METROPOLIS

Sabet Pisau dan Rampas Motor, Pemuda Belasan Tahun Terancam 9 Tahun

JAYAPURA – Seorang pemuda belasan tahun berinsial JW (18) kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan. Ini karena usahanya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil dimajukan dalam proses hukum dan kini siap untuk dilakukan persidangan.

Jika sesuai pasal yang diajukan penyidik yakni Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan maka JW harus siap dipidana penjara maksimal 9 tahun.

Kasus JW sendiri telah  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura pada Rabu (24/7). JW diserahkan ke pihak kejaksaan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk ke tahap proses hukum selanjutnya disidang pengadilan.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos menerangkan, JW diproses oleh penyidiknya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 336 / IV / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 30 April 2024 tentang Curas yang merugikan korban bernama Jonathan (45) dengan TKP di  Jalan Alternatif Waena.

Kasat Reskrim mengungkapkan, JW diketahui dalam keadaan dipengaruhi miras bersama temannya naik kendaraan di jalan alternatif, kemudian JW meminta rekannya untuk mengejar korban tanpa diketahui tujuan dari JW sendiri.

“Setelah mengejar, JW kemudian melambaikan tangan ke korban untuk berhenti, kemudian JW melakukan aksinya dengan menyabet lengan kiri korban gunakan pisau milik JW yang disimpan di pinggangnya,” ungkap Kasat sedikit menerangkan kronologis.

Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, JW kemudian kabur membawa barang berharga milik korban yang disimpan di dalam tas nokennya, sementara rekan JW langsung kabur meninggalkan TKP karena tidak ingin terlibat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, JW kemudian bisa dibekuk oleh tim resmob numbay dan kini ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kompol Agus Pombos.

Dirinya juga menambahkan, JW diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bernama Ema K. Dogomo, S.H beserta barang buktinya. “Atas perbuatannya tersebut, JW disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos.(ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Curanmor Dominasi Kejahatan di Kab.Jayapura, Mei Tertinggi Capai 61 Kasus

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang paling menonjol di…

14 hours ago

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

15 hours ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

16 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

17 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

18 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

19 hours ago