

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo. (foto:Takim/Cepos)
JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali masuk kerja tepat waktu usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Penegasan ini tertuang dalam revisi Surat Edaran Nomor: 400.9.1/0517 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menjelaskan bahwa masa libur Lebaran 2026 berlangsung hingga 24 Maret 2026. Sementara itu, ASN dijadwalkan kembali masuk kantor secara normal pada 30 Maret 2026, setelah menjalani sistem Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
“Pada hari pertama masuk kerja, seluruh ASN tidak boleh terlambat dan harus segera menyesuaikan ritme kerja setelah libur panjang,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah, menambah masa libur, atau membolos setelah cuti bersama akan dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hukuman ringan hingga berat.
Page: 1 2
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…