Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, JPU mendakwa Kadek melakukan penipuan (Pasal 378 KUHP) dan menuntut hukuman dua tahun penjara. Namun, majelis hakim PN Jayapura dalam Putusan No. 454/Pid.B/2023/PN Jap (6 September 2024) menyatakan bahwa Kadek tidak terbukti melakukan tindak pidana dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslaght van alle rechtvervoolging).
Atas putusan ini JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA, tetapi MA menolak permohonan tersebut, sehingga putusan PN Jayapura telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
“Dengan adanya putusan MA, maka klien kami I Kadek Ary Nopiantha bukan merupakan pelaku perbuatan pidana, dan melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslaght van alle rechtvervoolging), serta memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Karena ini merupakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht),” tegas Panggabean.
Panggabean menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap Jein Ernita Hutahean dan Yusuf Sambara atas dugaan rekayasa kasus ini. “Kami akan menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam laporan palsu ini,” tegasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…
Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…
Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…
Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…
Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…