

Marajohan Panggabean (Kiri) dan Robiner Panggabean (Kanan), Kuasa Hukum I Kadek Ary Nopiantha. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kasus dugaan penipuan pembangunan rumah yang menjerat I Kadek Ary Nopiantha sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Kadek Ary Nopiantha, Marajohan Panggabean, S.H., M.H., menyatakan bahwa MA telah mengeluarkan Putusan No. 221 K/Pid/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Putusan tersebut menolak kasasi JPU dan menegaskan pembebanan biaya perkara pada negara.
“Perkara ini berawal dari perjanjian jual beli satu unit rumah di Perumahan Griya Pratama, Kelurahan Vim, Kotaraja, antara Jein Ernita Hutahean (pembeli) dan I Kadek Ary Nopiantha (developer),” jelas Penggabean saat konferensi pers di Kantor Marajohan Panggabean Law Firm, Tanah Hitam, Kota Jayapura Senin (25/3),
Kadek telah memulai pembangunan dengan mengerjakan talud, pondasi, dan tiang pancang, serta telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kota Jayapura. Namun, Jein Ernita membatalkan perjanjian dengan alasan Kadek melakukan penipuan karena tanah tersebut diklaim oleh Yusuf Sambara sebagai miliknya. Jein kemudian melaporkan Kadek ke Polda Papua, yang berujung pada penahanan dan proses hukum.
Page: 1 2
Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…
Kepala Dinas Kesehatan Lanny Jaya, Niel Yigibalom, SKM., M.Si., menyampaikan kondisi tersebut dalam rapat bersama…
Wakil Gubernur Papua Pegununugan Dr. Ones Pahabol, SE, MM menyatakan tak bisa dipungkiri lagi jika…
Momen ini menjadi tonggak penting bagi kebangkitan Pramuka di Kabupaten Keerom setelah sempat vakum selama…
Penertiban dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan Boplas yang dinilai meresahkan.…
Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…