

Marajohan Panggabean (Kiri) dan Robiner Panggabean (Kanan), Kuasa Hukum I Kadek Ary Nopiantha. (foto:Karel/Cepos)
JAYAPURA-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura dalam kasus dugaan penipuan pembangunan rumah yang menjerat I Kadek Ary Nopiantha sebagai terdakwa.
Kuasa hukum Kadek Ary Nopiantha, Marajohan Panggabean, S.H., M.H., menyatakan bahwa MA telah mengeluarkan Putusan No. 221 K/Pid/2025 tertanggal 28 Februari 2025. Putusan tersebut menolak kasasi JPU dan menegaskan pembebanan biaya perkara pada negara.
“Perkara ini berawal dari perjanjian jual beli satu unit rumah di Perumahan Griya Pratama, Kelurahan Vim, Kotaraja, antara Jein Ernita Hutahean (pembeli) dan I Kadek Ary Nopiantha (developer),” jelas Penggabean saat konferensi pers di Kantor Marajohan Panggabean Law Firm, Tanah Hitam, Kota Jayapura Senin (25/3),
Kadek telah memulai pembangunan dengan mengerjakan talud, pondasi, dan tiang pancang, serta telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kota Jayapura. Namun, Jein Ernita membatalkan perjanjian dengan alasan Kadek melakukan penipuan karena tanah tersebut diklaim oleh Yusuf Sambara sebagai miliknya. Jein kemudian melaporkan Kadek ke Polda Papua, yang berujung pada penahanan dan proses hukum.
Page: 1 2
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menyatakan satuan tugas TNI…
Enam gubernur serta 42 bupati dan wali kota dari seluruh penjuru Tanah Papua berkumpul di…
Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…
Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…