Khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura, terutama di Bapenda, Wali Kota menegaskan agar pelayanan pajak dan pemungutan retribusi dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada pungutan tidak resmi, tidak boleh memperlambat pelayanan dengan alasan apapun, dan tidak dibenarkan menerima pemberian dalam bentuk apapun dari wajib pajak saat proses pembayaran,” tegasnya.
Pemerintah pun berkomitmen mempermudah perizinan dan pelayanan publik melalui sistem transparan, cepat, dan efisien, serta membuka ruang dialog agar kebijakan yang diambil berpihak pada kemajuan bersama.
“Mari kita bekerja sama, saling mendukung, dan melangkah maju dengan optimisme. Jika pemerintah dan dunia usaha tumbuh bersama, maka Kota Jayapura akan semakin berjaya,” tutup Abisai. (kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Pengadilan Militer III-19 Jayapura sebagai salah satu penyelenggara peradilan di tingkat pertama mempunyai tugas untuk…
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief…
Saat ini, Pemerintah Kota Jayapura telah melantik sebanyak 26 pimpinan OPD sebagai pejabat definitif. Namun…
Plt Kepala PELNI Cabang Merauke Sandi mengungkapkan, KM Tatamailau yang tiba dan sandar di Dermaga…
Untuk itu, Rustan Saru meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura agar segera melakukan evaluasi menyeluruh…
Ketua Panitia Pelaksana Soleman Jambormias didampingi Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia kepada wartawan mengungkapkan, Sidang…