

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo (Foto/Hans Pallen)
JAYAPURA– Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo memberikan perhatian serius terhadap pungutan pajak yang dilakukan oleh pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura kepada wajib pajak.
“Ya, ini perhatian khusus juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bapenda agar dalam pungutan pajak wajib ikuti aturan yang berlaku,” ucap Abisai Rollo.
Ia menegaskan, pelayanan pajak harus berjalan sesuai aturan, bebas dari pungutan liar, serta tidak menghambat proses dengan alasan apa pun. “Tidak boleh ada pungutan tidak resmi, tidak boleh memperlambat pelayanan, dan tidak dibenarkan menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari wajib pajak,”kata pria yang biasa disapa ABR ini.
Sementara itu hingga 19 September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jayapura telah mencapai Rp.217,8 miliar dari target tahunan sebesar Rp.290 miliar.
Angka ini menunjukkan tren positif dalam partisipasi wajib pajak dan efektivitas strategi pemungutan yang dijalankan Bapenda. “Saya berharap ini jadi perhatian serius dari Bapenda, mudah-mudahan realisasi PAD kita hingga akhir tahun capai target,”tutup ABR. (ans/tri).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…
ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…
Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…
"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…