

Enkai Kaekin Warga PNG (baju hitam) saat dideportasi melalui Kantor Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Perbatasan RI-PNG, Sabtu (19/4). (Foto/Humas Imigrasi Jayapura For Cepos.)
JAYAPURA-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura mendeportasi seorang warga negara Papua New Guinea (PNG) bernama Enkai Kaekin ke negara asalnya. Ia dideportasi usai menjalani hukuman pidana selama kurang lebih satu tahun di Lapas Kelas II A Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Enkai Kaekin sebelumnya diserahkan oleh pihak Lapas Abepura kepada Kantor Imigrasi Jayapura pada Jumat (18/4). Setelah itu, Imigrasi Jayapura langsung berkoordinasi dengan Konsulat Papua Nugini di Jayapura untuk mengurus dokumen perjalanan yang dibutuhkan guna proses pemulangan.
“Setelah mendapatkan dokumen perjalanan dan melakukan koordinasi dengan pihak Konsulat PNG, proses deportasi dilakukan pada Sabtu (19/4) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) RI–PNG,” jelas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura, Robertston Roy Rumayauw, Rabu (23/4).
Roy menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah Enkai dinyatakan selesai menjalani masa hukuman atas tindak pidana yang dilakukan, yaitu masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia serta terlibat dalam aktivitas jual beli kerang laut secara ilegal.
“Yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi melalui jalur tikus. Ia juga terlibat dalam kegiatan jual beli kerang laut ilegal, yang akhirnya terungkap oleh aparat berwenang,” tambah Roy.
Page: 1 2
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari proses mediasi antara korban pencurian dan terduga pelaku kasus…
Menurut Pigai, substansi utama dari pembentukan aparatur atau pengurus koperasi bukanlah ketahanan fisik layaknya prajurit…
Di lantai satu, meja-meja kayu tertata rapi. Di dinding-dinding ruangan terpampang tulisan penuh falsafah Jawa.…
Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…