Atas perbuatannya, Enkai dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kini, Enkai telah dipulangkan ke negaranya, dan pihak Imigrasi berharap langkah ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar menaati peraturan dan prosedur yang berlaku saat masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami berharap bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia, diharapkan memperhatikan aturan yang ada, dalam hal ini identitas wajib dibawa agar tidak mempersulit diri, tapi juga tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Asmat melalui…
Bupati mengungkapkan bahwa transportasi laut mulai mengalami kendala serius, di mana kapal cepat yang menjadi…
Menurutnya, TPAKD bukan sekedar forum koordinasi melainkan instrumen kebijakan daerah guna memperluas inklusi keuangan masyarakat,…
Dalam arahannya, Bupati Frans Mote menegaskan bahwa pembangunan 10 unit rumah ini tersebar di beberapa…
Dalam arahannya, Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi bukan sekadar…
Wakil Mentri PUPR Diana Kusumastuti saat melakukan kunjungan kerja melihat lokasi pembangunan kantor Gubernur Papua…