Atas perbuatannya, Enkai dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kini, Enkai telah dipulangkan ke negaranya, dan pihak Imigrasi berharap langkah ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar menaati peraturan dan prosedur yang berlaku saat masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami berharap bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia, diharapkan memperhatikan aturan yang ada, dalam hal ini identitas wajib dibawa agar tidak mempersulit diri, tapi juga tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Suasana di sekitar Stadion Lukas Enembe selalu berubah menjadi lebih hidup setiap kali pertandingan Persipura…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah…
Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721…
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Jayapura, Djoni Naa, mengungkapkan masih banyak oknum perusahaan di…
Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…
Plh Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua, Irene Pagawak mengatakan seluruh sapi bantuan presiden…