Atas perbuatannya, Enkai dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kini, Enkai telah dipulangkan ke negaranya, dan pihak Imigrasi berharap langkah ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar menaati peraturan dan prosedur yang berlaku saat masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami berharap bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia, diharapkan memperhatikan aturan yang ada, dalam hal ini identitas wajib dibawa agar tidak mempersulit diri, tapi juga tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Bupati Jayawijaya Atenius Murib menyatakan, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kondisi ternak babi dan kadang…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengatakan sebagian besar pembangunan fasilitas di area festival telah rampung. Pemerintah…
Persiapan pelaksanaan Festival Danau Sentani (FDS) ke-15 Tahun 2026 mulai dimatangkan. Pemerintah Kabupaten Jayapura menggelar…
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kainakaimu, mengatakan keberhasilan program tidak hanya diukur dari capaian…
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek…
Kedatangan Gubernur Apolo disambut meriah oleh para siswa sekolah dasar yang berdiri di sepanjang jalan…