Atas perbuatannya, Enkai dijerat dengan Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap warga negara asing yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Kini, Enkai telah dipulangkan ke negaranya, dan pihak Imigrasi berharap langkah ini menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar menaati peraturan dan prosedur yang berlaku saat masuk ke wilayah Indonesia.
“Kami berharap bagi WNA yang ingin masuk ke Indonesia, diharapkan memperhatikan aturan yang ada, dalam hal ini identitas wajib dibawa agar tidak mempersulit diri, tapi juga tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun, putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta…
INI memang suasana yang benar-benar khas. Seperti Kembali kemesin waktu. Mereka duduk rapi menonton sebuah…
Operasi penyebaran spam promosi judi online terus mengalami perubahan strategi. Jika sebelumnya lebih banyak menyasar…
Melansir Reuters, oenaikan elektabilitas Eisenkot terjadi di tengah menurunnya tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Netanyahu…
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AS, dan II. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam kasus…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean menjelaskan,…