

Wakapolda Papua saat terima audiensi MRP membahas masalah konflik pertahanan di Papua, di Mapolda Papua, Senin (21/9). (Foto/Humas Polda)
JAYAPURA–Polda Papua menegaskan penanganan persoalan pertanahan di Papua dilakukan berdasarkan proses dan putusan hukum yang sah. Kepolisian juga mengingatkan seluruh pihak agar sengketa tanah tidak berkembang menjadi konflik maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakapolda Papua Brigjen Pol. Muhajir saat menerima audiensi Kelompok Kerja (Pokja) Agama Majelis Rakyat Papua (MRP) di ruang kerjanya, Senin (21/9).
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan sengketa tanah serta kondisi masyarakat di sejumlah lokasi yang tengah menghadapi persoalan pertanahan.
Sekretaris Pokja Agama MRP Markus Kayoi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi di sejumlah kabupaten untuk menghimpun informasi mengenai berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
Selain menghimpun informasi, Pokja Agama MRP juga melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu dilibatkan dalam proses penyelesaian sengketa. Menurut Markus, terdapat sejumlah lokasi yang masih berlangsung aktivitas pembangunan maupun kegiatan fisik meskipun persoalan pertanahannya sedang dalam proses penanganan.
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…
Kontra Persis Solo di Stadion Gelora Delta, Sidoarjo, Jawa Timur menjadi pembuktian dari pelatih baru…
Berdasarkan regulasi pembagian intervensi perumahan dan kawasan permukiman, pemerintah daerah tingkat kabupaten dibatasi oleh aturan…