

Plt. Kasatpol PP Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya saat menegur, salah satu pedagang petasan yang menjual di luar ketentuan Pemkot Jayapura, Kamis (21/12). (FOTO:Mboik/Cepos)
JAYAPURA-Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura mulai gencar melakukan sweeping, terkait surat edaran (SE) Walikota mengenai aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, termasuk pengaturan waktu terkait dengan izin untuk menjual petasan dan penjualan minuman keras di wilayah Pemkot Jayapura.
Pelaksana tugas harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya menerangkan, paska aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura pihaknya mulai melakukan upaya penertiban namun, di awal-awal kegiatan itu pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait di dalam edaran itu.
“Kemarin kami sudah lakukan upaya penertiban turun langsung ke masyarakat ke lapangan dan ini merupakan perdana, tetapi kami sifatnya masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura,” ujar Sefnat Kambuaya, Kamis (21/11).
Dia mengatakan sesuai edaran Walikota Jayapura itu untuk tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 18.00 WIT sampai dengan pukul 24.00 WIT. Kemudian untuk pembatasan penjualan petasan mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember sampai tanggal 27 Desember. Sementara untuk tempat penjualan minuman keras dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 21.00 malam.
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…