Site icon Cenderawasih Pos

Tindak Lanjuti SE Wali Kota, Satpol PP Gencar Razia

Plt. Kasatpol PP Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya saat menegur, salah satu pedagang petasan yang menjual di luar ketentuan Pemkot Jayapura,  Kamis (21/12). (FOTO:Mboik/Cepos)

JAYAPURA-Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura mulai gencar melakukan sweeping,  terkait surat edaran (SE)  Walikota mengenai aturan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam, termasuk pengaturan waktu terkait dengan izin untuk menjual petasan dan  penjualan minuman keras di wilayah Pemkot Jayapura.

   Pelaksana tugas harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura,  Sefnat Kambuaya menerangkan, paska aturan tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura pihaknya mulai melakukan upaya penertiban namun,  di awal-awal kegiatan itu pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terkait di dalam edaran itu.

  “Kemarin kami sudah lakukan upaya penertiban turun langsung ke masyarakat ke lapangan dan ini merupakan perdana, tetapi kami sifatnya masih melakukan sosialisasi terkait dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura,” ujar Sefnat Kambuaya, Kamis (21/11).

   Dia mengatakan sesuai edaran Walikota  Jayapura itu untuk tempat hiburan malam dibuka mulai pukul 18.00 WIT  sampai dengan pukul 24.00 WIT. Kemudian untuk pembatasan penjualan petasan mulai berlaku sejak tanggal 15 Desember sampai tanggal 27 Desember.  Sementara untuk tempat penjualan minuman keras dimulai dari pukul 07.00 sampai pukul 21.00 malam.

   “Jadi operasi pertama itu kita lakukan pendekatan secara persuasif dan menyampaikan kepada mereka mengenai ketentuan aturan.  Apabila pada operasi berikutnya Masih ditemukan pelanggaran maka akan kami angkat,”tegasnya.

   Karena itu, dia meminta kepada seluruh pelaku usaha yang terkait di dalam surat edaran Walikota Jayapura itu supaya mematuhi aturan yang berlaku.  Apa yang ditegaskan pemerintah dalam melalui aturan tersebut tentunya bermanfaat bagi keberlangsungan hidup banyak orang di wilayah Kota Jayapura yang pada akhirnya dapat mewujudkan ketentraman kedamaian dan kenyamanan dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru 2024.

   “Jadi operasi pertama nih lebih kepada himbauan,  supaya mereka bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” katanya. (roy/tri).

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version