Site icon Cenderawasih Pos

BBPOM Jayapura Temukan 123 Item Kedaluwarsa di Enam Wilayah di Papua

Tim dari BBPOM Jayapura melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang natal dan tahun baru. (FOTO:BBPOM Jayapura For Cepos).

JAYAPURA-Menjelang perayaan natal 25 desember 2023 dan tahun baru 2024, Balai Besar POM (BBPOM) Jayapura melakukan  intensifikasi pengawasan pangan olahan di enam wilayah di Papua. Dari hasil intensifikasi itu, BBPOM Jayapura menemukan 123 item.

“Nilai ekonomi dari pangan kedaluwarsa itu sebesar  Rp. 17.206.400,” ungkap Kepala Balai Besar POM Jayapura, Hermanto, S.Si., Apt.,MPPM, saat jumpa pers di BBPOM Jayapura, Kamis (21/12).

Lebih lanjut dia sampaikan pangan kedaluwarsa tersebut ditemukan diberbagai wilayah diantaranya di Kab. Jayapura, disana BBPOM temukan 11 sarana yang menjual produk pangan kdaluwarsa.

“Jenis produknya, permen karet, saus tomat, sirup, kopi bubuk instan, bumbu instan, krimer,” bebernya.

Kota Jayapura terdapat enam sarana TMK (Kedaluwarsa), dengan jenis produk minuman berkarbonasi, biskuit, daging olahan, saos, minuman serbuk, keripik, kacang, makanan ringan.

Kabupaten Jayawijaya 5 Sarana TMK (Kedaluwarsa), dari jenis produk susu bubuk, cokiat batang, BTP, kopi bubuk, susu kental manis, permen, biskuit, bubur bayi, mi kering, madu, minuman serbuk, bumbu masak, coklat bubuk, saos sambal, tepung maisena.

Kabupaten Keerom 7 Sarana TMK  (Kedaluwarsa) jenis produk, susu kental manis, mie instan, susu, selai, susu bubuk, makanan ringan, minuman serbuk, biskuit, bumbu masak, ikan dalam kaleng, wafer, MPASI, saos, kecap, saos salad, BTP, bumbu instan, tepung ketan, bumbu, minyak goreng, sereal.

Kabupaten Kepulauan Yapen, 2 Sarana TMK (Kedaluwarsa) jenis produk, kacang, bumbu masak, snack, permen, soun

“Kalau di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Pegunungan Bintang, kami tidak temukan sarana kedaluwarsa,” ujarnya.

Tindak lanjut dari temuan tersebut dimusnahkan ditempat oleh pelaku usaha.

“Sementara terhadap pelaku usaha, diberikan sanksi administrasi, berupa teguran dan membuat surat pernyataan, apabila masih melakukan hal yang sama maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hermanto mengatakan intensifikasi pengawasan tersebut dilakukan karena biasanya menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, akan terjadinya peningkatan permintaan (Kemand) kebutuhan masyarakat terhadap pangan olahan diikuti peningkatan persediaan (supply).

Target pengawasan diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) pada sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel).

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, diharapkan senantiasa memperhatikan, cara menyimpan produk. Pastikan seluruh barang yang didistribusikan terdaftar, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa. Serta Atur tata letak dengan baik, sesuai dengan aturan FIFO dan sediakan rak dan palet yang memadai,” pungkasnya. (rel/wen)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version