Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar 10 hingga 15 pedagang buah musiman yang telah melaporkan diri kepada Dinas Perindakop karena masih berjualan di badan jalan.
Sebagai bentuk pendekatan persuasif, pemerintah memberikan batas waktu kepada para pedagang sejak Senin (19/1) untuk segera memindahkan aktivitas jualannya dan menempati lapak yang telah disediakan di dalam pasar.
“Batas waktunya jelas, para pedagang sudah harus masuk ke dalam pasar. Mulai Hari ini dan seterusnya, tidak diperkenankan lagi ada aktivitas jualan di badan jalan,” ujarnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun di balik rutinitas itu, tak ada yang menyangka bahwa hari itu akan menjadi berbeda.…
Di depan sebuah masjid di kawasan Kodam, dua perempuan lanjut usia duduk bersandar. Di sekeliling…
Pj Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan enam prioritas kebijakan pemerintah kepada peningkatan…
Pertempuran memperebutkan takhta juara melawan Persipuncak Puncak Cartenz berlangsung sengit sejak menit awal. Kedua tim…
Pelatih kepala Persipura, Rahmad Darmawan memberikan apresiasi tinggi bagi pemain yang disebut-sebut sebagai masa depan…
Pendekatan strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif maupun lahan…