Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar 10 hingga 15 pedagang buah musiman yang telah melaporkan diri kepada Dinas Perindakop karena masih berjualan di badan jalan.
Sebagai bentuk pendekatan persuasif, pemerintah memberikan batas waktu kepada para pedagang sejak Senin (19/1) untuk segera memindahkan aktivitas jualannya dan menempati lapak yang telah disediakan di dalam pasar.
“Batas waktunya jelas, para pedagang sudah harus masuk ke dalam pasar. Mulai Hari ini dan seterusnya, tidak diperkenankan lagi ada aktivitas jualan di badan jalan,” ujarnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut BTM, manajemen berharap Komdis PSSI dapat melihat kronologi persoalan secara lebih jeli, bijaksana, dan…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan bakal menyalurkan beragam bantuan untuk warga yang berdomisili di Kampung Ihalik,…
“Pada Minggu, 17 Mei 2026, di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, telah…
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…
Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…
Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…