

Berto Itaar
JAYAPURA — Menindaklanjuti arahan tegas Wali Kota Jayapura terkait penataan dan ketertiban aktivitas perdagangan, Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Perindakop) menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan penataan dan penertiban pedagang yang masih berjualan di badan jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindakop Kota Jayapura, Berto F. Itaar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Wali Kota Jayapura yang menekankan pentingnya ketertiban kota, keselamatan lalu lintas, serta optimalisasi fungsi pasar tradisional.
“Wali Kota telah mengarahkan kami di Dinas Perindakop agar seluruh pedagang yang berjualan di badan jalan, baik pedagang buah musiman maupun pedagang jenis dagangan lainnya, wajib masuk dan berjualan di dalam area pasar. Tidak ada lagi aktivitas jual beli di badan jalan,” tegas Berto ke Cenderawasih Pos, Selasa (20/1).
Page: 1 2
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Heartology Cardiovascular Hospital, Ario Soeryo Kuncoro, Sp.JP(K) menerangkan keunggulan…
Kepada awak media, Budi menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan terhadap Yaqut adalah Pasal 2 dan…
"Saya mengatakan MBG lebih mendesak, daripada lapangan kerja. Tetapi dikatakan katanya, MBG lebih penting daripada…
Kedua tersangka sebelumnya diamankan pada 2 Januari 2026, setelah diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan…
Meski begitu aparat keamanan terlihat masih berjaga-jaga di lokasi guna memastikan situasi benar-benar kondusif. Ketua…
Menurut saksi, AA alias saat kejadian ia bersama sekitar enam orang rekannya sedang bersantai di…