Site icon Cenderawasih Pos

Ada Peluang Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Denda

Anggota Ditlantas Polda Papua ketika menjaring kendaraan di depan Mapolda Papua, Kamis (19/10). Dari kegiatan rutin yang ditingkatkan ini diharapkan ada kenaikan kesadaran dalam membajar pajak kendaraan. (foto:Gamel/Cepos)

JAYAPURA-Upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah yang berkaitan dengan pajak kendaraan dilakukan Bapenda Papua menggandeng Ditlantas Polda Papua dan PT Jasa Raharja Cabang Jayapura melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Mapolda Papua.

  Kegiatan ini dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Papua, Kompol Zet Saalino dan tim dari Ditlantas, Bapenda dan Jasa Raharja. Zet menjelaskan bahwa yang dilakukan bukan operasi melainkan membackup Bapenda, terutama yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor.

  “Jadi ini focus pada kendaraan yang TNKB habis, atau pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi diri sendiri maupun orang lain.  Ini juga untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak kendaraan, sebab disinyalir banyaknya tidak dibayar oleh pemiliknya,” kata Zet usai memimpin apel di Mapolda Papua, Kamis (19/10).

  Disini pihak kepolisian juga melakukan tilang di tempat dan polisi meminta masyarakat bisa meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak sebab itu untuk  daerah juga. “Kemarin kami lakukan operasi tapi kami melihat masih banyak yang enggan menuntaskan kewajibannya, sehingga dari kegiatan rutin yang ditingkatkan ini semoga semakin banyak yang sadar,” tambahnya.

  Kepala Bapenda Provinsi Papua, MB Setyo Wahyudi menyampaikan bahwa agenda sore kemarin merupakan kegiatan ketiga untuk tahun 2023. “Dan sesuai arahan pak gubernur dilakukan pembebasan denda pajak, pembebasan denda BPN untuk membantu pemilik kendaraan yang kesulitan, sehingga target relaksasi ini bisa dipenuhi,” kata Setyo.

  Diakui ada penurunan dari jumlah penerimaan pajak, namun ini dikatakan bisa dikarenakan factor ekonomi yang lambat atau kemungkinan lantaran harga BBM yang cenderung naik. Satu upaya yang bisa memancing pemilik kendaraan untuk segera membayar adalah relaksasi tersebut.

   “Denda pajak dibebaskan dan itu mulai 10 Oktober hingga 10 Desember jadi ada 2 bulan. Ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” tambahnya.

  Ia menyebut bahwa dari sinergitas ini diharapkan bisa terus terbangun dan pembangunan di Papua bisa didorong. “Untuk pajak daerah di tahun 2023 dari target Rp 124 miliar dan sudah diperoleh Rp 81 miliar dan semoga dari kegiatan rutin yang ditingkatkan ini target bisa tercapai.”ucapanya.

  Sementara Kepala  PT Jasa Raharja Papua, Emil Feriansyah Latief menambahkan bahwa pihaknya bersinergi untuk memaksimalkan dan mengingatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dimana di dalamnya ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

  “Dan dana ini akan kembali ke masyarakat baik itu pembangunan maupun santunan,” kata Latief.

  Ia menyebut untuk seluruh Papua pihaknya sudah mengeluarkan santunan sekitar Rp 17 miliar hingga awal Oktober untuk Provinsi Papua. “Dari factor penyebab kecelakaan masih karena human eror, tidak disiplin, ugal – ugalan dan pengaruh alcohol termasuk tidak menggunakan helm dan itu Papua yang masih tertinggi,” tutupnya. (ade/tri)

Exit mobile version