Categories: METROPOLIS

Diduga Pemilik Lahan Mangrove Palsukan Sertifikat

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura, bersama dengan sejumlah stakeholder terkait termasuk Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua terus menindaklanjuti, kasus pengalihan fungsi lahan taman wisata alam hutang mangrove di Kawasan Hamadi yang dilakukan oleh oknum masyarakat beberapa waktu lalu.

Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7),  terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu  tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura.  Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.

   “Tadi dari BPN Jayapura menyebutkan bahwa sampai hari ini mereka belum punya data terkait dengan sertifikat yang disampaikan oleh oknum pemilik lahan tersebut.  Oleh karena itu tadi Beliau juga sampaikan bahwa sertifikat itu mereka belum punya dan tidak mengeluarkan.  Tapi mereka akan mengecek terus,” kata  Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Kamis (20/7).

   Karena itu pemerintah kota Jayapura juga mendukung penuh langkah dari BPN Jayapura untuk menguji kembali keabsahan dari sertifikat tersebut.  “Yang jelas proses ini masih berjalan sehingga pemerintah kota dengan OPD teknis terkait akan mengikuti progresnya dan akan menyiapkan data sewaktu-waktu diminta maka akan menyampaikan datanya,” pungkasnya.

  Pihaknya juga mengimbau Kepada seluruh masyarakat yang ada di kota Jayapura terutama yang ada di kawasan Taman wisata alam, agar pada saat membangun perlu dilakukan komunikasi atau koordinasi dengan Pemkot Jayapura. 

Terutama dengan organisasi perangkat daerah teknis yang ada di Kota Jayapura.  Ke depan pemerintah kota Jayapura bersama DLHK dan bagian hukum Perda Kota Jayapura akan membuat aturan daerah tentang fungsi lahan kawasan wisata dan hutan mangrove di Kota Jayapura.

   Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura,  Jece Mano menjelaskan, terkait penanganan hukum kasus penimbunan atau pengrusakan TWA itu berdasarkan penjelasan dari pihak penyidik, ada dua aturan yang dilanggar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.  Yakni undang-undang konservasi dan juga undang-undang tentang lingkungan.(roy/tri)

newsportal

Recent Posts

Nasib RD di Persipura Belum Jelas

Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…

13 hours ago

Gubernur Singgung Soal Benalu yang Ambil Keuntungan

Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…

14 hours ago

MRP Minta Kewenangan Pengelolaan SDA Jangan Semua Oleh Pusat

Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…

15 hours ago

Rumah Dibangun Tahun 1921 Jadi Saksi Bisu Sebelum Indonesia Merdeka

PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…

16 hours ago

Kapolda: BKO Mabes Standby hingga Juli

Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…

17 hours ago

Gerayangi Murid, Oknum Guru Ngaji Diamankan Polisi

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…

18 hours ago