Categories: METROPOLIS

Diduga Pemilik Lahan Mangrove Palsukan Sertifikat

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura, bersama dengan sejumlah stakeholder terkait termasuk Dinas Kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Papua terus menindaklanjuti, kasus pengalihan fungsi lahan taman wisata alam hutang mangrove di Kawasan Hamadi yang dilakukan oleh oknum masyarakat beberapa waktu lalu.

Dari hasil rapat koordinasi bersama yang dilakukan di kantor Pemkot Jayapura, Kamis (20/7),  terungkap bahwa sertifikat yang ditunjukkan oleh pihak pemilik lahan itu  tidak memiliki nomor seri di BPN Jayapura.  Itu artinya ada indikasi sertifikat itu bodong alias palsu.

   “Tadi dari BPN Jayapura menyebutkan bahwa sampai hari ini mereka belum punya data terkait dengan sertifikat yang disampaikan oleh oknum pemilik lahan tersebut.  Oleh karena itu tadi Beliau juga sampaikan bahwa sertifikat itu mereka belum punya dan tidak mengeluarkan.  Tapi mereka akan mengecek terus,” kata  Pj Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, Kamis (20/7).

   Karena itu pemerintah kota Jayapura juga mendukung penuh langkah dari BPN Jayapura untuk menguji kembali keabsahan dari sertifikat tersebut.  “Yang jelas proses ini masih berjalan sehingga pemerintah kota dengan OPD teknis terkait akan mengikuti progresnya dan akan menyiapkan data sewaktu-waktu diminta maka akan menyampaikan datanya,” pungkasnya.

  Pihaknya juga mengimbau Kepada seluruh masyarakat yang ada di kota Jayapura terutama yang ada di kawasan Taman wisata alam, agar pada saat membangun perlu dilakukan komunikasi atau koordinasi dengan Pemkot Jayapura. 

Terutama dengan organisasi perangkat daerah teknis yang ada di Kota Jayapura.  Ke depan pemerintah kota Jayapura bersama DLHK dan bagian hukum Perda Kota Jayapura akan membuat aturan daerah tentang fungsi lahan kawasan wisata dan hutan mangrove di Kota Jayapura.

   Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Jayapura,  Jece Mano menjelaskan, terkait penanganan hukum kasus penimbunan atau pengrusakan TWA itu berdasarkan penjelasan dari pihak penyidik, ada dua aturan yang dilanggar oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.  Yakni undang-undang konservasi dan juga undang-undang tentang lingkungan.(roy/tri)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

12 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

13 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

14 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

15 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

16 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

17 hours ago