Categories: METROPOLIS

Sidang Kasus Satwa Dilindungi Dianggap Miliki Unsur Melanggar HAM

JAYAPURA – Sidang perkara jual beli satwa dilindungi dengan terdakwa Dwi Laksono yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura memasuki agenda pembacaan dakwaan sekaligus eksepsi atau pembelaan.

Kasus ini cukup menarik mengingat cukup jarang pelaku diproses hukum hingga ke pengadilan. Umumnya hanya dilakukan pembinaan meski tak sedikit warga maupun oknum pejabat yang memelihara satwa dilindungi.

Terdakwa sendiri telah ditahan sejak 15 Januari setelah dijerat dengan Undang-undang No 2 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang KSDAE. Dari tangan terdakwa, pihak Gakkum Kemen LHK mengamankan burung Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan dan Perkici Pelangi.

Kuasa hukum terdakwa, Yulius Teuf SH, Jonnes Maitimu, SH dan Marthinus Hutabarat SH dalam eksepsinya menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang menjadi hak tersangka saat masih dalam penyidikan namun tidak diberikan.

Pertama berkaitan dengan pendampingan hukum. Meski ada penunjukan penyidik kehutanan, namun ternyata kuasa hukum yang ditunjuk tidak memberikan dampingan bahkan tidak ada surat kuasa untuk mendampingi tersangka ketika masih disidik.

“Padahal ancamannya di atas 5 tahun, namun saat diperiksa, klien kami tidak didampingi. Kami menganggap ada hak asasi dari klien kami yang tidak dipenuhi. Lalu yang menandatangani berita acara pemeriksaan tersangka justru kuasa hukum sebelumnya tanpa ada surat kuasa,” beber Marthinus Hutabarat didampingi rekan-rekannya saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapur, Kamis (19/2).

Kemudian poin kedua nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000 dan jika mengacu peraturan Mahkamah Agung jika kerugian di bawah Rp 2.500.000 maka tidak perlu dilakukan proses hukum.

“Kerugiannya hanya Rp 2.050.000 dan klien kami tak memiliki niat memperdagangkan karena alasan membeli lebih pada kemanusiaan. Penjual yang merupakan Orang Asli Papua datang dan menawarkan karena ingin membeli Hp untuk anaknya. Ketika itu tahun 2021 dan sedang Covid, semua belajar dilakukan lewat Hp,” sambung Hutabarat.

“Jadi untuk sanksinya di atas 5 tahun, harusnya sejak awal ini disiapkan dan dilakukan pendampingan, tapi itu tidak berjalan hingga hak klien kami tidak dipenuhi. Bagi kami itu cacat formil, sehingga kami minta kepada majelis hakim untuk membatalkan semua dakwaan,” imbuhnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Satu anggota KKB Siap Disidangkan

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan sebelum memasuki…

10 hours ago

Seorang Pelajar Tewas Dibunuh Sesama Pelajar Wanita

Polisi sendiri mengetahui adanya kasus pembunuhan ini setelah mendapatkan informasi adanya seseorang dengan menggunakan sepeda…

11 hours ago

Tokoh Agama Sedih, Banyak Kekerasan di Tanah Perjanjian

Padahal ia meyakini Papua adalah tanah injil, tanah perjanjian yang diberkati oleh Tuhan. Namun melihat…

12 hours ago

Gawat! Indonesia Duduki Posisi Kedua Kasus Campak Tertinggi Dunia

Lonjakan kasus campak di Indonesia kembali menjadi sorotan internasional. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI)…

16 hours ago

Polri Tetapkan Kurir Sindikat Erwin jadi Tersangka

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Erwin, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan dalam menjalankan aktivitas peredaran…

17 hours ago

Penarikan Uang Parkir di Otonom Disorot Warga

Salah satu warganet menuliskan bahwa fasilitas di Otonom dibangun menggunakan anggaran negara, bukan milik kelompok…

18 hours ago